POJOKBOGOR.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas.

Untuk Minggu, 4 Oktober 2026, informasi jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor yang tersedia secara daring belum mencantumkan titik lokasi yang terkonfirmasi. Sebagai pembanding, layanan pada Minggu sebelumnya pernah digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cibinong dengan waktu pelayanan pukul 09.00–12.00 WIB.

Karena jadwal SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat sebaiknya memastikan informasi terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polres Bogor sebelum berangkat.

Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling Polres Bogor diperuntukkan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain:

KTP asli dan fotokopi;
SIM asli yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat;
Bukti atau hasil tes psikologi.

Masyarakat juga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan kuota pelayanan.

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM yang tercantum dalam informasi layanan Polres Bogor yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Catatan: Sebelumnya warga mengonfirmasi lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor khusus Minggu, 4 Oktober 2026, sebaiknya warga mengecek kanal resmi Satlantas Polres Bogor terlebih dahulu agar tidak datang ke lokasi yang tidak melayani.