BOGOR, POJOKSATU.id - Dugaan pungutan liar atau pungli di Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan media sosial setelah seorang warga mengaku dimintai uang sebesar Rp2 juta ketika hendak membuat laporan kepolisian.

Pengakuan tersebut mencuat melalui unggahan akun Threads @bisri_musthafa28 yang mempertanyakan adanya permintaan uang dalam proses pelayanan laporan masyarakat.

Dalam unggahannya, pemilik akun secara terbuka menyampaikan keluhan terkait dugaan pungli yang disebut terjadi di lingkungan Polsek Parung Panjang.

“Pungli di mana-mana, skala Polsek Parung Panjang mau buat laporan aja dimintai uang 2 jt,” tulis akun @bisri_musthafa28.

Unggahan tersebut juga disertai tagar #polisipungli sebagai bentuk kritik terhadap dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam pelayanan kepolisian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Threads, warga tersebut mengaku mengalami permintaan uang ketika hendak melaporkan suatu persoalan kepada pihak kepolisian.

Nominal yang disebut mencapai Rp2 juta. Namun, unggahan itu tidak menjelaskan secara terperinci jenis perkara yang hendak dilaporkan maupun siapa pihak yang diduga meminta uang tersebut.

Belum diketahui pula apakah permintaan uang itu disampaikan secara langsung oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas atau melalui pihak lain.

Karena itu, tudingan pungli tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan pihak yang terlibat.

Pada prinsipnya, masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian tanpa dikenai biaya untuk pembuatan laporan polisi.

Apabila benar terdapat permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum dalam proses penerimaan laporan, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pelayanan publik dan aturan internal kepolisian.

Namun, perlu dibedakan antara biaya pembuatan laporan polisi dan biaya layanan administratif tertentu yang memang memiliki ketentuan tarif resmi.

Dengan demikian, dugaan permintaan uang Rp2 juta tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pungli sebelum fakta dan konteksnya dipastikan.

Hingga informasi awal ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Parung Panjang mengenai tudingan yang disampaikan melalui akun Threads tersebut.