POJOKBOGOR.id – Penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali bergerak ke Sukaraja.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Summarecon Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 21 September 2026.

Tim penyidik berada di lokasi sekitar enam jam, mulai sekitar pukul 12.00 WIB hingga menjelang pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Cabai Rawit Naik sampai 67 Ribu per Kilo, Pedagang Pasar Bogor Mulai Rasakan Pembeli Kurangi Belanja

Ketika meninggalkan lokasi, penyidik terlihat membawa koper, tas, serta sejumlah boks atau kardus yang kemudian dimasukkan ke kendaraan. Rombongan meninggalkan kawasan menggunakan empat mobil.

Namun yang lebih penting bukan bentuk wadah yang dibawa keluar.

KPK kemudian memastikan penggeledahan tersebut menghasilkan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: BLT Dana Desa Masih Disalurkan September 2026, KPM Bisa Terima Rp300 Ribu per Bulan

 

KPK: Penggeledahan Berkaitan dengan Pembukaan Blokir Tanah Sengketa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penggeledahan di Bogor merupakan bagian dari penyidikan klaster pertama perkara yang berkaitan dengan pihak Summarecon dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

“Hari ini penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).

Budi menjelaskan fokusnya berkaitan dengan proses pembukaan blokir terhadap bidang tanah yang masih menjadi sengketa.

Baca Juga: Tahun 2027, Anggaran Program MBG Resmi Ditetapkan Sebesar Rp240 Triliun

“Berkaitan dengan pembukaan blokir atas sebagian tanah yang masih terjadi sengketa antara PT Summarecon dengan para warga,” kata Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).

Setelah penggeledahan selesai, KPK juga mengonfirmasi kategori barang yang diamankan.

“Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” ujar Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).

Meski demikian, KPK belum memerinci dokumen mana yang berada di dalam masing-masing koper maupun kardus yang terlihat dibawa dari lokasi.

Baca Juga: Dua Pria Pemeran 'A Day in My Life' di Bogor Ngaku Dapat Puluhan Juta Setelah Menjual Videonya

 

Jejak Bukti Mulai Membentuk Tiga Jalur

Penggeledahan di Sukaraja merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan beberapa lokasi.

Pada Jumat, 18 September 2026, KPK lebih dulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita tiga kelompok barang penting: dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga di Bogor Tengah

“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” kata Budi Prasetyo, Jumat (18/9/2026).

Dengan rangkaian itu, penyidik setidaknya sedang memeriksa tiga sisi perkara: status dan administrasi sertifikat, jejak keuangan, serta komunikasi atau data elektronik terkait pembukaan blokir.

Seluruh bukti tersebut masih harus dianalisis penyidik dan belum merupakan putusan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Jadi Wilayah dengan Jumlah Penduduk Desil 1 Terbanyak di Jawa Barat, Tidak Sejahtera?

 

Perkara Berawal dari Sembilan SHGB yang Digugat

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan persoalan bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.

Menurut KPK, sebagian bidang tersebut diduga masih dipersoalkan pemilik atau ahli waris yang mengklaim memiliki SHM.

Para pemilik atau ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Baca Juga: PIP 2026 Terus Disalurkan, Siswa SMA dan SMK Bisa Dapat Rp1,8 Juta Setahun

“Ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM, sertifikat hak milik, atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor, di mana diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Setelah mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pemilik atau ahli waris disebut mengajukan pemblokiran terhadap SHGB tersebut dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Dari proses pembukaan blokir itulah dugaan suap kemudian ditelusuri KPK.

Baca Juga: Masyarakat Jawa Barat Jadi Juara Pertama dengan Utang Pinjol Terbanyak di Indonesia

 

KPK Juga Mendalami Siapa yang Memberikan Perintah

Penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan pemberian uang.

KPK juga menyatakan sedang menelusuri rantai perintah dalam proses pembukaan blokir HGB tersebut.

“Kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).

Keterangan tersebut menjadi penting karena perkara melibatkan proses administrasi yang berjalan melalui sejumlah level di lingkungan pertanahan.

Baca Juga: Dua Pria Pembuat Video 'A Day in My Life' di Bogor Ternyata Sama-sama Mengidap HIV

Karena itu, dokumen dan barang bukti elektronik yang kini diperoleh dari sejumlah lokasi berpotensi digunakan penyidik untuk mencocokkan komunikasi, keputusan administratif dan transaksi keuangan.

 

Delapan Orang Telah Berstatus Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta sejumlah pihak swasta.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap berada pada proses peradilan.

Baca Juga: Bocor Alus Tempo Sebut Gibran dan KDM Diprediksi Bakal Maju di Pilpres 2029, Benarkah?

 

Summarecon: SHGB Masih Milik Entitas Anak

PT Summarecon Agung Tbk telah memberikan penjelasan kepada publik mengenai status tanah yang menjadi sorotan.

Dalam keterbukaan informasi perusahaan, Summarecon menyatakan SHGB yang tengah diurus merupakan milik entitas anak perusahaan dan proses pemecahannya belum selesai.

“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” demikian keterangan manajemen PT Summarecon Agung Tbk, Rabu (16/9/2026).

Perusahaan juga menyatakan akan mengikuti proses hukum.

Baca Juga: Bukan Cuma Bogor, Kedua Pelaku 'A Day in My Life' Ternyata Pernah Membuat Video di Wilayah Jakarta dan Depok

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi posisi resmi perusahaan selama proses penyidikan masih berlangsung.

 

Rudy Susmanto: Pemkab Siap Berikan Data

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tidak akan menghalangi proses penyidikan apabila KPK membutuhkan dokumen atau informasi yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan Pemkab menghormati proses hukum.

“Ini pada prinsipnya mengikuti, menghormati proses hukum yang berlaku. Dan kami mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Rudy Susmanto, Rabu (16/9/2026).

Rudy menyatakan dukungan tersebut juga mencakup kebutuhan administratif.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Masih Cair September 2026, KPM Bisa Cek Rekening KKS

“Apa saja yang dapat kami bantu dari Pemerintah Kabupaten Bogor, baik secara administratif maupun secara data-data apabila ada yang dibutuhkan, kami siap ngebantu, kami siap mendukung,” kata Rudy Susmanto, Rabu (16/9/2026).

Pemkab Bogor sendiri bukan lembaga yang menentukan keabsahan pidana dalam perkara tersebut. Proses penyidikan sepenuhnya berada pada kewenangan KPK.

 

Dari Koper ke Dokumen, Fokus Kini pada Apa yang Bisa Dibuktikan

Pemandangan koper dan kardus keluar dari kantor Summarecon Bogor memang menjadi bagian yang paling terlihat dari penggeledahan Senin sore.

Namun perkembangan yang lebih penting justru muncul setelah KPK mengonfirmasi bahwa penyidik memperoleh dokumen serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, penggeledahan di Jakarta telah menghasilkan dokumen SHGB, data keuangan yang menghubungkan PT Summarecon Agung dengan PT KCJA, hingga bukti elektronik tentang pemblokiran tanah.

Baca Juga: Kota Hujan Diguyur Investor Singapura Sampai Rp10 Miliar, Uangnya Dititip di Bank Kota Bogor

Kini kantor di Bogor ikut digeledah dalam perkara yang secara spesifik berkaitan dengan pembukaan blokir tanah yang masih bersengketa dengan warga.

Artinya, pertanyaan berikutnya bukan lagi apa isi koper yang terlihat dari luar, tetapi apa yang dapat dibuktikan dari dokumen, transaksi dan data elektronik yang kini berada di tangan penyidik.

KPK masih harus mencocokkan semua bukti tersebut dengan keterangan para tersangka dan saksi.

Sampai proses pengadilan menghasilkan putusan, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang sedang dibuktikan secara hukum.