BOGOR.POJOKSATU.id - Polres Bogor mengungkap fakta baru dalam kasus video viral bertajuk 'A Day in My Life' yang melibatkan dua pria di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengakui telah memproduksi sejumlah video sejak Juli 2026 untuk kemudian diperjualbelikan melalui komunitas atau grup di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, video yang sebelumnya viral tersebut ternyata hanya satu dari sekitar 20 konten yang telah dibuat keduanya.

“Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” ujar Anggi.

Menurut polisi, video-video tersebut kemudian didistribusikan melalui platform media sosial dan ditawarkan melalui grup tertentu dengan sistem akses berbayar.

Untuk memperoleh akses ke komunitas maupun konten yang ditawarkan, pengguna disebut harus membayar sekitar Rp150 ribu.

“Dan disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang-lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp150 ribu,” ungkap Anggi.

Aktivitas tersebut diduga telah berjalan selama beberapa bulan sebelum akhirnya terungkap setelah salah satu video beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran transaksi sementara, polisi menemukan nilai uang yang diperoleh kedua tersangka mencapai belasan juta rupiah.

“Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” jelas Anggi.

Dengan demikian, kedua tersangka diduga telah memperoleh sekitar Rp19 juta dari aktivitas penjualan konten yang mereka produksi.

Penyidik masih mendalami pola distribusi video tersebut, jumlah pembeli, platform yang digunakan hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi sebelumnya juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah membuat sekitar 20 video sejak Juli 2026 dan melakukan produksi di sejumlah lokasi, termasuk Bogor, Jakarta dan Depok. ***