BOGOR.POJOKSATU.id - Kabupaten Bogor tercatat sebagai daerah dengan jumlah penduduk Desil 1 terbanyak di Jawa Barat, berdasarkan data kesejahteraan sosial yang merujuk Dinas Sosial Jawa Barat dan SIKS-NG Kementerian Sosial.

Data untuk Agustus 2025 mencatat sebanyak 396.880 penduduk Kabupaten Bogor masuk kelompok Desil 1. Angka tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat.

Posisi kedua ditempati Kabupaten Garut dengan 287.023 orang, disusul Kabupaten Cirebon sebanyak 272.203 orang.

Berikutnya terdapat Kabupaten Cianjur dengan 263.176 orang, Kabupaten Bandung 240.317 orang, serta Kabupaten Indramayu sebanyak 226.364 orang.

Lantas, apakah banyaknya warga Desil 1 berarti Kabupaten Bogor merupakan wilayah paling tidak sejahtera di Jawa Barat? Jawabannya yakni tidak bisa disimpulkan seperti itu hanya dari jumlah tersebut.

Badan Pusat Statistik menjelaskan Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah atau sekitar 10 persen terbawah dalam pemeringkatan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.

“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi,” jelas Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti.

Penilaian desil mempertimbangkan sejumlah variabel, di antaranya pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, penggunaan listrik hingga kepemilikan aset.

Karena itu, banyaknya penduduk Desil 1 di Kabupaten Bogor menunjukkan besarnya jumlah warga yang berada pada kelompok kesejahteraan terbawah, tetapi tidak serta-merta membuktikan bahwa proporsinya paling tinggi di Jawa Barat.

Kabupaten Bogor sendiri merupakan wilayah dengan populasi sangat besar. Untuk membandingkan tingkat kesejahteraan antarwilayah secara lebih adil, jumlah Desil 1 perlu dibandingkan dengan keseluruhan penduduk masing-masing daerah.

Data tersebut tetap menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Terlebih, Kemensos menjelaskan kelompok Desil 1 hingga Desil 4 dapat menjadi kelompok yang diusulkan untuk menerima bantuan sosial seperti PKH dan Program Sembako sesuai persyaratan yang berlaku. ***