BOGOR.POJOKSATU.id - Polres Bogor kembali mengungkap fakta baru dalam kasus video asusila bertajuk 'A Day in My Life' yang melibatkan dua pria dan sempat viral di media sosial.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (27), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, serta MA (23), warga Cianjur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya ternyata baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum memproduksi sejumlah video tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, perkenalan MR dan MA bermula dari media sosial pada Juli 2026.

“Keduanya berkenalan melalui media sosial sekitar Juli 2026,” ujar Anggi.

Setelah komunikasi berlanjut dan keduanya bertemu secara langsung, MR dan MA kemudian diduga mulai membuat sejumlah konten video untuk diperjualbelikan melalui platform daring.

Yang menjadi perhatian, lokasi pembuatan video ternyata tidak hanya berada di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari hasil pendalaman kepolisian, kedua tersangka juga diduga pernah melakukan produksi konten serupa di wilayah Jakarta dan Depok.

“Tidak hanya di Bogor, ada juga lokasi di Jakarta dan Depok,” kata Anggi.

Polisi kini masih mendalami secara lebih rinci lokasi-lokasi yang pernah digunakan kedua tersangka untuk membuat video tersebut.

Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain di luar tiga wilayah tersebut.

Selain lokasi pembuatan video, kepolisian masih mendalami pola penjualan konten, platform yang digunakan, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam proses distribusi.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah video yang melibatkan kedua pria tersebut tersebar luas di media sosial.

Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MR dan MA sebagai tersangka.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap rangkaian aktivitas kedua tersangka secara lebih lengkap. ***