BOGOR, POJOKSATU.ID- Kabupaten Bogor tercatat memiliki 103.092 pemain judi online (judol) dengan nilai deposit mencapai Rp414,4 miliar. Menyikapi angka tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mendorong Polres Bogor memperkuat upaya pemberantasan judi online, termasuk di kalangan pelajar.
Sastra berharap Kapolres Bogor yang baru, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dapat menjadikan persoalan judi online sebagai salah satu perhatian dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2025 yang dirujuk dalam keterangannya, Kabupaten Bogor menempati peringkat pertama secara nasional dalam jumlah pemain judi online, dengan total 103.092 orang dan nilai deposit sebesar Rp414,4 miliar.
“Kita lihat hari ini Kabupaten Bogor jadi salah satu wilayah yang paling banyak pemain judolnya,” ujar Sastra kepada wartawan di Cibinong, Jumat (23/10/2026).
Menurut Sastra, penanganan persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi antara kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sinergi lintas sektor dinilai penting agar upaya pencegahan dan penindakan dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa perhatian terhadap persoalan judi online perlu mencakup kalangan pelajar yang berpotensi terdampak praktik perjudian digital tersebut.
“Semua pihak, termasuk pelajar perlu ditangani,” katanya.
Sastra menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan AKBP Arfan Zulkan Sipayung yang menggantikan AKBP Wikha Ardilestanto, yang kini mengemban tugas baru sebagai Kapolres Kepulauan Seribu.
Ia berharap komitmen Kapolres Bogor untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dapat turut memperkuat penanganan berbagai persoalan di Kabupaten Bogor, termasuk praktik judi online.
“Apalagi beliau menyatakan bahwa ingin tidak ada laporan yang tidak ditindaklanjuti dari masyarakat, maka kita dukung Pak Kapolres bisa menyelesaikan masalah-masalah di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Sastra berharap sinergi antara DPRD, Pemkab Bogor, dan Polres Bogor dapat mendorong penanganan judi online secara lebih terarah, sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjerat praktik perjudian digital. ***







