BOGOR, POJOKSATU.ID - DPRD Kabupaten Bogor, menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat, 16 Oktober 2026.
Tiga raperda inisiatif itu ialah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
"Inisiatif dari kawan-kawan DPRD ini membuktikan satu hal, yaitu semangat dan kepedulian dewan untuk memperkuat hukum demi kebaikan warga Kabupaten Bogor tidak pernah kendur. Ini juga menandakan kolaborasi eksekutif dan legislatif semakin kokoh," ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Rudy menyebut Raperda Masyarakat Hukum Adat, sangat penting mengingat peran masyarakat adat dalam menjaga warisan leluhur sekaligus benteng terdepan dalam merawat kelestarian lingkungan dan alam secara turun temurun.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi nyata di lapangan, keberadaan mereka memerlukan kepastian hukum, memberi pengakuan atas keberadaan dan hak-hak tradisional mereka sekaligus memberdayakan masyarakat hukum adat agar semakin mandiri, sejahtera serta mampu mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa kehilangan nilai keaslian budaya lokal," kata Rudy.
Sementara Raperda tentang Pembangynan Ketahanan Keluarga berguna untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap berorientasi pada penguatan dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
"Jadi, pemerintah daerah bersama masyarakat dan dunia usaha harus hadir serta bersinergi untuk menguatkan, membina dan melindungi kualitas hidup setiap anggota keluarga di Kabupaten Bogor," ungkat Rudy.
Pun dengan Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Menurut Rudy, penyediaan air minum merupakan urusan wajib pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
"Sehingga, Pemkab Bogor wajib memastikan masyarakat memperoleh akses air minum yang aman, berkualitas, berkecukupan, berkelanjutan dan terjangkau," ungkap Rudy.
Raperda ini juga menjadi landasan hukum pemerintah daerah dalam merencanakan penyelenggaraan sistem air minum secara terpadu dan berkeadilan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kepastian perlindungan sumber air baku. ***







