POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, paruh waktu tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.

Aturan teknis pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Baca Juga: Miris! Dana Daerah Terbatas, Honor PPPK Paruh Waktu Guru di Tegal Dibayar dari BOSP, Ini Penjelasannya

Yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi aparatur negara, termasuk PPPK paruh waktu.

 

Rumus Perhitungan THR PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan ASN atau PPPK penuh waktu yang menerima THR satu bulan gaji.

Lalu, PPPK paruh waktu menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Sebagaimana yang diungkap media Pikiran Rakyat pada 15/3/2026.

Baca Juga: Resmi Dicairkan! THR Rp20,8 Miliar untuk ASN dan PPPK Nagan Raya Mulai Masuk Rekening

Berdasarkan aturan pemerintah, rumus perhitungan THR adalah:

THR = (n ÷ 12) x penghasilan 1 bulan

Keterangan:

- n = jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK

- Penghasilan 1 bulan = penghasilan yang diterima pada Februari 2026

Artinya, semakin lama masa kerja PPPK paruh waktu, semakin besar pula THR yang diterima.

 

Contoh Perhitungan THR PPPK 2026

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan THR PPPK paruh waktu:

Masa kerja 1 bulan, gaji Rp3.000.000

- THR = (1/12) x Rp3.000.000 = Rp250.000

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Tak Cair Penuh, Padahal Anggaran Rp60,8 Miliar Sudah Disiapkan, Ini Penyebabnya

Masa kerja 6 bulan, gaji Rp3.000.000

- THR = (6/12) x Rp3.000.000 = Rp1.500.000

Masa kerja 10 bulan, gaji Rp3.000.000

- THR = (10/12) x Rp3.000.000 = Rp2.500.000

Baca Juga: Hilangkan Stigma Kumuh, Jalan Nyi Raja Permas Bogor Bakal Siapkan Lapak-lapak PKL

Masa kerja lebih dari 12 bulan

- THR diberikan penuh sebesar satu bulan penghasilan

Namun perlu diingat, besaran gaji setiap PPPK paruh waktu berbeda-beda karena mengikuti perjanjian kerja masing-masing dengan instansi.

 

Komponen Penghasilan yang Dihitung

Perhitungan THR PPPK paruh waktu mengacu pada penghasilan yang diterima pada Februari 2026.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan Dipastikan Terima THR Sebelum Lebaran 2026

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Sementara itu, tunjangan kinerja dan tunjangan khusus lainnya tidak termasuk dalam komponen THR.

Kabar baiknya, THR yang diterima pegawai tidak dikenakan potongan iuran apa pun.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan Dipastikan Terima THR Sebelum Lebaran 2026

Bahkan pajak penghasilannya juga ditanggung oleh pemerintah.

 

Syarat PPPK Paruh Waktu Mendapat THR

Ada beberapa syarat penting agar PPPK paruh waktu bisa menerima THR.

Pertama, pegawai harus memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Sebagai contoh, PPPK yang mulai bekerja 1 Februari 2026 masih berhak mendapatkan THR sebesar 1/12 dari gaji bulanan.

Namun PPPK yang baru mulai bekerja 1 Maret 2026 tidak mendapatkan THR karena belum genap satu bulan sebelum Lebaran.

 

Jadwal Pencairan THR

Sesuai Pasal 14 PP Nomor 9 Tahun 2026, THR dijadwalkan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika karena alasan tertentu belum bisa dicairkan sebelum Lebaran, pemerintah tetap memperbolehkan pembayaran dilakukan setelah Hari Raya.

Baca Juga: Diduga Ada Unsur Korupsi, Harga Obat di Indonesia Ternyata Jauh Lebih Mahal Dibanding Malaysia!

Pemerintah memastikan PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR pada tahun 2026 meski masa kerja belum genap satu tahun.

Besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja menggunakan rumus (masa kerja ÷ 12) x penghasilan bulanan.

Karena itu, nominal THR yang diterima setiap pegawai bisa berbeda-beda tergantung masa kerja dan besaran penghasilan masing-masing.***