POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, paruh waktu tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.
Aturan teknis pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi aparatur negara, termasuk PPPK paruh waktu.
Rumus Perhitungan THR PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan ASN atau PPPK penuh waktu yang menerima THR satu bulan gaji.
Lalu, PPPK paruh waktu menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Sebagaimana yang diungkap media Pikiran Rakyat pada 15/3/2026.
Baca Juga: Resmi Dicairkan! THR Rp20,8 Miliar untuk ASN dan PPPK Nagan Raya Mulai Masuk Rekening
Berdasarkan aturan pemerintah, rumus perhitungan THR adalah:
THR = (n ÷ 12) x penghasilan 1 bulan
Keterangan:
- n = jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK
- Penghasilan 1 bulan = penghasilan yang diterima pada Februari 2026
Artinya, semakin lama masa kerja PPPK paruh waktu, semakin besar pula THR yang diterima.
Contoh Perhitungan THR PPPK 2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan THR PPPK paruh waktu:
Masa kerja 1 bulan, gaji Rp3.000.000
- THR = (1/12) x Rp3.000.000 = Rp250.000
Masa kerja 6 bulan, gaji Rp3.000.000
- THR = (6/12) x Rp3.000.000 = Rp1.500.000
Masa kerja 10 bulan, gaji Rp3.000.000
- THR = (10/12) x Rp3.000.000 = Rp2.500.000
Baca Juga: Hilangkan Stigma Kumuh, Jalan Nyi Raja Permas Bogor Bakal Siapkan Lapak-lapak PKL
Masa kerja lebih dari 12 bulan
- THR diberikan penuh sebesar satu bulan penghasilan
Namun perlu diingat, besaran gaji setiap PPPK paruh waktu berbeda-beda karena mengikuti perjanjian kerja masing-masing dengan instansi.
Komponen Penghasilan yang Dihitung
Perhitungan THR PPPK paruh waktu mengacu pada penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan Dipastikan Terima THR Sebelum Lebaran 2026
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara itu, tunjangan kinerja dan tunjangan khusus lainnya tidak termasuk dalam komponen THR.
Kabar baiknya, THR yang diterima pegawai tidak dikenakan potongan iuran apa pun.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan Dipastikan Terima THR Sebelum Lebaran 2026
Bahkan pajak penghasilannya juga ditanggung oleh pemerintah.
Syarat PPPK Paruh Waktu Mendapat THR
Ada beberapa syarat penting agar PPPK paruh waktu bisa menerima THR.
Pertama, pegawai harus memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
Sebagai contoh, PPPK yang mulai bekerja 1 Februari 2026 masih berhak mendapatkan THR sebesar 1/12 dari gaji bulanan.
Namun PPPK yang baru mulai bekerja 1 Maret 2026 tidak mendapatkan THR karena belum genap satu bulan sebelum Lebaran.
Jadwal Pencairan THR
Sesuai Pasal 14 PP Nomor 9 Tahun 2026, THR dijadwalkan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika karena alasan tertentu belum bisa dicairkan sebelum Lebaran, pemerintah tetap memperbolehkan pembayaran dilakukan setelah Hari Raya.
Baca Juga: Diduga Ada Unsur Korupsi, Harga Obat di Indonesia Ternyata Jauh Lebih Mahal Dibanding Malaysia!
Pemerintah memastikan PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR pada tahun 2026 meski masa kerja belum genap satu tahun.
Besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja menggunakan rumus (masa kerja ÷ 12) x penghasilan bulanan.
Karena itu, nominal THR yang diterima setiap pegawai bisa berbeda-beda tergantung masa kerja dan besaran penghasilan masing-masing.***




