POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten Tegal mengambil langkah khusus untuk memastikan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Semua akan tetap dibayarkan meski kondisi keuangan daerah sedang tertekan.

Karena APBD Kabupaten Tegal mengalami tekanan akibat pengurangan dana transfer.

Pemerintah daerah akhirnya memutuskan memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan Dipastikan Terima THR Sebelum Lebaran 2026

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Yang memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk komponen honor tenaga pendidik.

 

Upaya Pemkab Tegal Perjuangkan Honor Guru

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman berkata kebijakan ini yakni hasil dari berbagai upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemkab Tegal telah kirim surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta izin penggunaan dana BOSP dalam membayar honor PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Formasi CASN 2026 Resmi Diatur, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth, Rekrutmen Dibatasi Kecuali 2 Sektor Ini

Permohonan tersebut akhirnya mendapat respons positif melalui terbitnya surat edaran yang memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP.

Dikutip pojokbogor dari Radar Tegal.com pada 16/3/2026.

“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Ini kabar baik bagi PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Tegal,” kata Ischak.

1.648 Guru dan Tenaga Kependidikan Terima Honor

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Winarto menjelaskan bahwa terdapat 1.648 PPPK paruh waktu yang akan menerima honor melalui dana BOSP.

Jumlah tersebut terdiri dari:

- 630 orang guru

- 1.018 tenaga kependidikan

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Mulai Dicairkan, Warga Bogor Cek Yuk

Dana BOSP 2026 nantinya akan dimanfaatkan secara optimal untuk membantu memenuhi pembayaran honor bagi para tenaga pendidik tersebut.

 

Kebijakan Bersifat Sementara

Winarto menegaskan bahwa penggunaan dana BOSP untuk membayar honor PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara.

Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen, kebijakan ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

Selain itu, besaran honor yang dibayarkan melalui dana BOSP juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Formasi CASN 2026 Resmi Diatur, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth, Rekrutmen Dibatasi Kecuali 2 Sektor Ini

Selain itu juga, mengikuti aturan dalam petunjuk teknis pengelolaan dana tersebut.

Pemerintah daerah juga tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan, Pemerintah Kabupaten Tegal mencari solusi agar honor PPPK paruh waktu tetap bisa dibayarkan.

Melalui relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat, dana BOSP tahun 2026 kini dapat dimanfaatkan untuk membayar honor 1.648 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Tegal.

Meski demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026.***