POJOKBOGOR.ID - Kabar mengenai THR guru 2026 kembali ramai diperbincangkan di berbagai grup guru.

Banyak yang menyebut bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dibayarkan 100 persen sebagai bagian dari komponen THR tahun ini.

Namun Bapak/Ibu, ada satu hal yang sering terlewat dalam diskusi tersebut.

Tidak semua guru otomatis menerima TPG dalam THR, meskipun sudah bersertifikasi.

Baca Juga: Resmi Kemenkeu! Tidak Semua Guru Terima TPG dalam THR 2026, Ini 3 Kriteria Guru ASN Bersertifikat yang Diprioritaskan dan Cara Cek

Hal ini karena ada ketentuan tertentu dalam kebijakan pemerintah yang mengatur siapa saja yang benar-benar masuk dalam daftar penerima.

Yuk kita pahami bersama supaya tidak terjadi salah persepsi di kalangan guru.

TPG Memang Dibayarkan 100 Persen dalam THR

Dalam kebijakan terbaru pemerintah terkait pembayaran THR aparatur negara, TPG memang menjadi salah satu komponen yang dapat dibayarkan penuh.

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran, Polres Bogor Wakafkan 2.000 Alquran

Artinya, bagi guru yang memenuhi syarat, tunjangan profesi tersebut dapat masuk dalam komponen THR yang diterima menjelang hari raya.

Bagi banyak guru, ini tentu menjadi kabar yang cukup menggembirakan karena TPG nilainya setara satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.

Namun perlu digarisbawahi, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua guru secara otomatis.

Guru Penerima Tukin atau TPP Tidak Masuk Daftar

Nah Bapak/Ibu, di sinilah yang sering membuat banyak guru salah paham.

Guru yang bekerja di daerah yang memberikan tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) biasanya tidak termasuk penerima TPG dalam THR.

Kebijakan ini dibuat pemerintah untuk menghindari tumpang tindih tunjangan.

Sederhananya begini nih.

Jika seorang guru sudah menerima tambahan penghasilan rutin dari daerah dalam bentuk tukin atau TPP, maka pemerintah tidak lagi menambahkan komponen TPG dalam THR.

Beberapa daerah besar memang memberikan tukin dengan nilai yang cukup signifikan setiap bulan.

Baca Juga: Gubernur Pramono Larang ASN Jakarta Mudik dengan Mobil Dinas, Ini Ancaman Sanksinya

Karena itu, sistem tunjangan dibuat agar tidak terjadi dobel pembayaran tunjangan dari dua sumber berbeda.

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Banyak Bapak/Ibu guru yang bertanya, kenapa aturan ini diterapkan.

Jawabannya berkaitan dengan kebijakan pengelolaan anggaran negara.

Pemerintah berusaha menjaga agar tunjangan bagi aparatur negara tetap adil dan proporsional, tanpa adanya kelebihan pembayaran tunjangan yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Makin Mudah! Pelni Operasikan 25 Kapal Penumpang Layani 483 Rute Pelayaran

Karena itu, dalam beberapa kebijakan sebelumnya pun aturan serupa sebenarnya sudah pernah diterapkan.

Supaya Guru Tidak Salah Informasi

Di lapangan, sering kali informasi yang beredar di grup WhatsApp guru hanya menampilkan judul kabar baiknya saja.

Misalnya, “TPG masuk THR 100 persen”.

Padahal jika membaca aturan secara lengkap, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Karena itu Bapak/Ibu, ada baiknya kita mengecek informasi dari sumber resmi seperti kementerian, dinas pendidikan, atau dokumen regulasi yang berlaku.

Dengan begitu, kita bisa memahami kebijakan ini secara utuh tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan guru.

Pada akhirnya, kabar mengenai THR guru 2026 tetap menjadi perhatian banyak pendidik di Indonesia.

Harapannya tentu saja kebijakan yang diambil pemerintah dapat memberikan manfaat sekaligus menjaga keseimbangan anggaran negara.

Yang terpenting, Bapak/Ibu guru tetap mendapatkan informasi yang jelas dan tidak simpang siur.***