POJOKBOGOR.ID - Kabar tentang THR guru 2026 kembali ramai dibicarakan di berbagai grup guru dan media sosial.

Banyak yang berharap Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa cair penuh sebagai bagian dari THR tahun ini.

Namun Bapak/Ibu, ada satu hal penting yang perlu dipahami bersama: tidak semua guru otomatis menerima TPG dalam komponen THR 2026.

Baca Juga: TASPEN Catat Rekor Penyaluran THR Pensiunan 2026, Sudah Cair ke 3,2 Juta Penerima, Ini Lengkapnya

Informasi ini merujuk pada kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur negara, termasuk guru.

Artinya, sebelum berharap pencairan TPG dalam THR, ada baiknya kita memahami dulu kriteria guru yang diprioritaskan menerima tunjangan tersebut.

Guru ASN Bersertifikat Jadi Prioritas Penerima

Bapak/Ibu guru perlu tahu, salah satu syarat utama penerima TPG dalam THR adalah status sebagai guru ASN.

Baca Juga: TERUNGKAP! THR ASN 2026 Belum Cair Semua, Baru Ada 3 Pemda Ajukan Pencairan, Ini Penjelasannya

Guru ASN di sini mencakup PNS maupun PPPK yang aktif bertugas.

Namun status ASN saja belum cukup. Guru juga wajib sudah memiliki sertifikat pendidik dan tercatat sebagai penerima tunjangan profesi guru.

Sederhananya begini:

Jika seorang guru sudah bersertifikasi dan selama ini menerima TPG bulanan, maka peluang untuk menerima komponen TPG dalam THR tentu lebih besar.

Sebaliknya, guru yang belum bersertifikasi biasanya belum masuk dalam daftar penerima TPG, sehingga tidak termasuk dalam komponen tersebut.

 

Guru Penerima Tukin atau TPP Tidak Masuk Skema

Nah, ini yang sering bikin bingung di kalangan guru.

Bapak/Ibu yang berada di daerah dengan tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) biasanya tidak mendapatkan TPG dalam THR.

Kebijakan ini dibuat pemerintah untuk menghindari tumpang tindih tunjangan.

Beberapa daerah memang memberikan tukin cukup besar setiap bulan.

Karena itu, pemerintah tidak menambahkan lagi komponen TPG dalam THR bagi guru yang sudah menerima tunjangan tersebut.

Baca Juga: Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas! Pemkot Malang Wajibkan ASN Parkir Kendaraan di Balai Kota Saat Lebaran 2026

Meski terasa kurang adil bagi sebagian guru, kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir.

Cara Cek Status Penerima TPG THR

Agar tidak hanya menunggu kabar dari grup WhatsApp, Bapak/Ibu guru juga bisa mengecek status penerimaan secara mandiri.

Baca Juga: Gubernur Pramono Larang ASN Jakarta Mudik dengan Mobil Dinas, Ini Ancaman Sanksinya

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

1. Memastikan data Dapodik sudah valid

2. Memastikan sertifikat pendidik sudah terdata aktif

3. Mengecek status tunjangan di dinas pendidikan daerah

4. Mengonfirmasi apakah daerah menerima tukin atau TPP

Langkah ini penting supaya Bapak/Ibu tidak hanya bergantung pada informasi yang belum tentu benar.

Jadwal Pencairan THR Guru 2026

Dalam mekanisme anggaran pemerintah, proses pencairan THR biasanya melalui tahapan administrasi seperti SPM dan SP2D.

Proses ini dilakukan dari pemerintah pusat ke daerah, kemudian diteruskan ke rekening masing-masing guru.

Karena itu, pencairan THR tidak selalu terjadi serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Bazar Prime Ramadan di Balai Kota DKI Jakarta, Ada Tebus Murah Sembako dan UMKM

Beberapa daerah bisa lebih cepat, sementara daerah lain mungkin membutuhkan waktu lebih lama.

Pada akhirnya, kabar tentang TPG dalam THR 2026 memang menjadi harapan bagi banyak guru.

Namun memahami aturan yang berlaku akan membantu kita melihat kebijakan ini dengan lebih jernih.

Bapak/Ibu, semoga informasi ini bisa menjadi pegangan agar tidak salah memahami kabar yang beredar.

Yuk tetap saling berbagi informasi yang benar supaya sesama guru juga tidak bingung.***