POJOKBOGOR.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Pramono sebagai bentuk penegakan aturan penggunaan aset negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Pramono menegaskan, jika ada ASN yang tetap nekat membawa kendaraan dinas untuk mudik, maka pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat.
Baca Juga: Malam Nuzulul Quran, Polres Bogor Wakafkan 2.000 Alquran
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berat. Mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan dipakai untuk mudik,” tegas Pramono dikutip pojokbogor.id dari MetroTVNews pada 7/3/2026.
Mobil Dinas Hanya untuk Kepentingan Tugas
Menurut Pramono, kendaraan dinas yang dimiliki pemerintah merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai aturan.
Artinya, mobil tersebut hanya boleh dipakai untuk kegiatan resmi atau operasional pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi seperti mudik Lebaran.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Makin Mudah! Pelni Operasikan 25 Kapal Penumpang Layani 483 Rute Pelayaran
Larangan ini sebenarnya bukan aturan baru. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah lama mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan mobil pelat merah untuk mudik dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Ada Aturan Resmi yang Mengatur
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional pemerintahan.
Dengan demikian, penggunaan mobil dinas untuk mudik jelas melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sanksi Bisa Sampai Pemberhentian
ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenakan berbagai jenis sanksi disiplin.
Mulai dari sanksi ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Lebaran 2026, Golongan I Siapkan Saldo E-Toll Segini!
Beberapa sanksi yang dapat diberikan antara lain:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat
Baca Juga: Mengapa THR Karyawan Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara
Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Karena itu, pemerintah meminta seluruh ASN di Jakarta untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan upaya pemerintah menjaga integritas dan disiplin ASN.
Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan adanya peringatan tegas dari Gubernur Pramono Anung.
Diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan aset negara.***




