POJOKBOGOR.ID – Perbedaan perlakuan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan ramai dibicarakan masyarakat.
Banyak pekerja swasta mempertanyakan mengapa THR mereka dipotong pajak, sementara ASN terlihat menerima THR tanpa potongan.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait aturan perpajakan tersebut.
Baca Juga: Gaji Guru Turun Tahun Ini? Ternyata Ini Penyebabnya, Anggaran Pendidikan Daerah Menyusut
Menurut Purbaya, kebijakan pajak yang berlaku saat ini sebenarnya sudah berjalan secara adil dan mengikuti aturan yang ada.
Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah
Purbaya menjelaskan bahwa THR ASN sebenarnya juga dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Namun bedanya, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Ada Kepastian, Bupati Bandung Sebut Ada Tiga Sumber Anggaran
Karena ASN bekerja di bawah instansi pemerintah, maka negara bertindak sebagai pihak yang menanggung pajak tersebut.
“Untuk ASN ditanggung pemerintah karena pemerintah adalah bosnya,” ujar Purbaya dikutip pojokbogor.id dari liputan6 pada 7/3/2026.
Sementara bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan mengenai tunjangan maupun fasilitas tambahan menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
Karena itu, jika ada pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak THR.
Ia menyarankan agar aspirasi tersebut disampaikan kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Sistem Pajak THR Tidak Membuat Beban Lebih Besar
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pemotongan pajak THR.
Ia mengatakan, sistem perpajakan saat ini menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang bertujuan mempermudah perhitungan pajak bagi wajib pajak.
Menurutnya, sistem tersebut tidak membuat jumlah pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.
“Justru sistem ini memudahkan wajib pajak karena beban pajak bisa dibagi secara merata setiap bulan,” kata Bimo.
Baca Juga: Mulai Maret 2026 Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen, Ternyata untuk Iuran JHT Taspen, Ini Penjelasannya
Dengan sistem ini, pajak tidak menumpuk di akhir tahun karena sudah didistribusikan selama periode penghasilan berjalan.
THR Termasuk Objek Pajak
Secara aturan, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur pemotongan pajak menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata.
Dalam skema tersebut, tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen.
Baca Juga: INFO TERBARU! THR ASN 2026 Mulai Cair, Rp3 Triliun Sudah Dibayar ke 631 Ribu Pegawai
Nah itu, tergantung dari besaran penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sementara itu, untuk ASN, TNI, dan Polri terdapat aturan khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Yang menyebutkan bahwa pajak THR dan gaji ke-13 ditanggung pemerintah.
Perbedaan pemotongan pajak THR antara pegawai swasta dan ASN, sebenarnya bukan karena aturan pajak yang berbeda.
Keduanya tetap dikenakan pajak penghasilan.
Perbedaannya hanya pada pihak yang menanggung pajak tersebut.
Nah untuk ASN, pajaknya dibayar pemerintah.
Sedangkan bagi pekerja swasta biasanya dipotong dari penghasilan kecuali perusahaan memilih menanggungnya.***




