POJOKBOGOR.ID – Kabar soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK paruh waktu di Kota Bandung masih jadi tanda tanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum bisa dipastikan cair tahun ini.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa secara aturan, THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun untuk PPPK paruh waktu, regulasinya belum secara tegas mengatur pemberian THR.
Belum Ada Aturan Khusus
Farhan menyampaikan, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang secara spesifik mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Karena itu, keputusan pemberian THR akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Baca Juga: Ketua Harian APKASI Perjuangkan Status Honorer dan Kesejahteraan Gaji PPPK Daerah
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari jabarprov.go.id pada 3/3/2026.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan aturan dan kemampuan anggaran.
Koordinasi dengan Provinsi dan Pusat
Sebelum memutuskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi lebih dulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Hasil pembahasan itu nantinya juga akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung.
Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan regulasi dan tidak menyalahi ketentuan fiskal daerah.
Farhan menyebut, saat ini jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang.
Sementara total ASN di lingkungan Pemkot Bandung, termasuk PPPK penuh waktu, sudah melampaui 20.000 pegawai.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiun Maret 2026 Cair 1 Maret? Ini Fakta THR dan Rapel dari Taspen
Dengan jumlah tersebut, kebijakan pemberian THR tentu berdampak langsung pada postur anggaran daerah.
Kesejahteraan Tetap Jadi Prioritas
Meski belum ada kepastian, Farhan memastikan pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus dihitung secara matang agar tidak membebani APBD Kota Bandung.
Baca Juga: Heboh Isu Dana Pensiun Taspen! Benarkah Imbal Hasil Tak Kembali ke ASN? Ini Fakta Resminya
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,” tegasnya.
THR untuk PPPK paruh waktu di Kota Bandung masih dalam tahap kajian dan belum memiliki dasar aturan khusus.
Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pusat, serta DPRD sebelum mengambil keputusan final.
Kesejahteraan pegawai tetap jadi perhatian, namun kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan utama.***




