POJOKBOGOR.ID – Isu soal dana pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) Taspen mendadak viral setelah potongan rapat yang membahas pengelolaan dana ASN beredar di YouTube.
Dalam video itu muncul pertanyaan soal skema investasi, aliran imbal hasil, hingga pelayanan terhadap pensiunan.
Narasi yang berkembang menyebut imbal hasil investasi iuran ASN tidak kembali ke peserta, melainkan masuk ke kas negara. Sebagaimana yang diungkap media Blitar Kawentar pada 3/3/2026.
Isu tersebut langsung memicu tanda tanya di kalangan ASN aktif maupun pensiunan.
Baca Juga: Heboh Soal Kabar PPPK Paruh Waktu Dihapus, Ini Penjelasan MenPAN RB soal Nasib Honorer
Lalu, bagaimana penjelasan resminya?
Skema Dana Pensiun Berbeda dengan THT
Taspen menjelaskan ada perbedaan mendasar antara program pensiun bulanan dan Tabungan Hari Tua (THT).
Untuk program pensiun bulanan, Taspen hanya mengelola dana titipan iuran.
Dana tersebut diinvestasikan dan hasilnya dilaporkan serta dikembalikan kepada pemerintah.
Baca Juga: Perbedaan Penganggaran THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini Alasan dan Mekanismenya
Sementara pembayaran pensiun setiap bulan dilakukan melalui APBN dengan skema Pay As You Go (PSU).
Artinya, pensiun bulanan tidak langsung dibayarkan dari hasil investasi Taspen, tetapi dari anggaran negara sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Taspen juga menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan besaran pensiun.
Perhitungan dan kebijakan sepenuhnya menjadi domain pemerintah.
THT Dibayarkan Langsung ke Peserta
Berbeda dengan pensiun bulanan, program THT dikelola dan dibayarkan langsung oleh Taspen kepada peserta saat memasuki masa pensiun.
THT merupakan hak peserta yang bersumber dari iuran.
Selain itu, Taspen juga mengelola jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa Sederhana tapi Istimewa untuk Keluarga di Rumah
Untuk program tersebut, pemerintah membayarkan iuran rutin sehingga dana sudah tersedia ketika dibutuhkan.
Taspen memastikan tidak ada persoalan dalam pembayaran THT maupun jaminan sosial lainnya karena sistemnya sudah diatur secara jelas.
Soal Pelayanan, Taspen Lakukan Evaluasi
Isu lain yang mencuat adalah soal pelayanan kepada pensiunan yang dinilai kurang manusiawi.
Menanggapi hal ini, manajemen Taspen menyatakan terus melakukan evaluasi.
Baca Juga: Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tersendat, Pemda Ungkap Penyebab Utamanya
Dalam tiga tahun terakhir, Taspen mengklaim telah melakukan perubahan budaya kerja dan memperbaiki pelayanan.
Mitra bayar yang dinilai kurang baik akan dievaluasi, bahkan peserta bisa dialihkan ke mitra lain yang pelayanannya lebih optimal.
Taspen juga mulai menempatkan petugas khusus di pemerintah daerah agar pelayanan lebih dekat dan responsif.
Isu bahwa imbal hasil dana pensiun dan THT tidak kembali ke ASN dipastikan tidak benar.
Skema pengelolaan dana pensiun dan THT memiliki mekanisme berbeda dan telah diatur sesuai regulasi.
Pensiun bulanan dibayar melalui APBN, sementara THT dikelola dan dibayarkan langsung oleh Taspen.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada potongan informasi yang beredar tanpa penjelasan utuh.***




