POJOKBOGOR.ID – Kabar soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PPPK PW mulai jadi perhatian.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, para PPPK paruh waktu dipastikan tetap akan menerima THR.

Namun, soal besarannya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani.

Baca Juga: Informasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Ada di Dua Lokasi

Beliau, sampaikan bahwa hingga awal Maret 2026 pihaknya belum menerima surat edaran terkait persentase besaran THR yang akan dibayarkan tahun ini.

 

Besaran THR Masih Tunggu Edaran Pusat

Mahdani menjelaskan, sampai saat ini belum ada instruksi teknis dari pemerintah pusat.

Nah mengenai apakah THR akan dibayarkan 50 persen, 100 persen, atau mengikuti skema tertentu seperti tahun sebelumnya.

“Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di pusat,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari jpnn.compada 3/02/2026.

Baca Juga: Sahabat-AI Resmi Hadir, Platform AI Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia

Artinya, baik ASN maupun PPPK paruh waktu di Banten masih harus bersabar menunggu regulasi resmi.

Nah termasuk soal waktu pencairan, yang juga menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

 

Skema Penganggaran PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu Berbeda

Mahdani menegaskan bahwa ada perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten.

Untuk PPPK penuh waktu, alokasi gaji dan THR sudah melekat di pos belanja pegawai.

Pembayaran gaji dilakukan langsung melalui BPKAD, sehingga ketika THR cair, sumber dan mekanismenya sudah jelas mengikuti skema tersebut.

“Kalau PPPK penuh waktu gaji, kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ,” jelasnya.

Baca Juga: Tren Skincare dan Makeup Lebaran 2026 Natural Glow hingga Glass Skin Diprediksi Dominasi Hari Raya

Sementara itu, PPPK paruh waktu atau P3K PW memiliki mekanisme berbeda.

Anggaran mereka masuk dalam belanja operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bertugas.

“Kalau yang PPPK paruh waktu, kan masuk di operasional di OPD,” tambah Mahdani.

Perbedaan ini terjadi karena status penganggaran PPPK penuh waktu tercatat dalam belanja pegawai.

Baca Juga: Jangan Sampai Kusam Saat Hari Raya! Solusi Skincare Ramadan Menuju Lebaran 2026

Sedangkan PPPK paruh waktu masih dikategorikan dalam belanja operasional instansi.

 

Kepastian THR Tetap Ada

Meski besaran dan jadwal pencairan belum diumumkan, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten dipastikan tetap mendapatkan THR 2026.

Pemerintah daerah hanya menunggu regulasi teknis sebagai dasar hukum pencairan.

Dengan kondisi ini, para PPPK paruh waktu diharapkan tetap tenang sambil menanti kebijakan resmi dari pusat.

THR PPPK paruh waktu 2026 di Pemprov Banten dipastikan tetap ada.

Namun itu, besarannya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

Perbedaan skema penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu menjadi faktor utama dalam mekanisme pencairannya.

Kepastian angka dan jadwal cair akan ditentukan setelah regulasi teknis diterbitkan.***