POJOKBOGOR.ID - Isu mengenai THR bagi PPPK paruh waktu tahun 2026 menjadi perhatian banyak pihak menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pasalnya, di beberapa daerah di Indonesia, pemda mulai memberikan kepastian bahwa PPPK paruh waktu juga berpeluang menerima THR.
Kebijakan ini muncul setelah adanya regulasi yang membuka peluang pemberian hak tersebut bagi pegawai dengan status paruh waktu.
Namun kondisi tersebut belum tentu berlaku merata di seluruh daerah, termasuk di Provinsi Riau.
12 Kabupaten/Kota di Riau Masih Menunggu Kepastian
Hingga saat ini, pemberian THR PPPK paruh waktu di Provinsi Riau masih belum memiliki kepastian resmi.
Pemprov maupun pemda di 12 kabupaten/kota di Riau belum mengumumkan keputusan final mengenai apakah PPPK paruh waktu akan menerima THR Lebaran tahun ini atau tidak.
Baca Juga: THR ASN dan PPPK Kota Bogor Aman, Pemkot Tegaskan Pembayaran Ikuti PP Nomor 9 Tahun 2026
Situasi ini membuat ribuan PPPK paruh waktu di wilayah tersebut masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing.
Bagi para pegawai, kepastian tersebut sangat dinantikan karena THR merupakan salah satu tunjangan penting menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan THR Bergantung pada Kemampuan Daerah
Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu tidak sepenuhnya seragam di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Informasi Lengkap ASN dan PPPK Kota Bogor Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan berdasarkan beberapa faktor penting, seperti:
kemampuan keuangan daerah
kebijakan kepala daerah
aturan teknis dari pemerintah pusat
Karena itu, implementasi kebijakan THR bagi PPPK paruh waktu bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Beberapa pemda sudah mulai mengambil langkah dengan mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu.
Sementara daerah lain masih melakukan pembahasan lebih lanjut.
Status PPPK Paruh Waktu Masih Termasuk ASN
Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori ASN.
Status tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: Aturan Tegas Jelang Lebaran, ASN Sultra Tak Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
Melalui skema PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya memberikan ruang bagi tenaga honorer agar tetap dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
Meskipun sistem penggajian dan kesejahteraannya menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Karena statusnya sebagai ASN, banyak pihak menilai bahwa PPPK paruh waktu juga seharusnya memiliki peluang untuk memperoleh hak yang sama.
Termasuk hak untuk memndapatkan THR dan berbagai tunjangan lainnya.
Harapan PPPK Paruh Waktu Menjelang Lebaran
Di sejumlah daerah lain, beberapa pemda telah memastikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu setelah muncul regulasi yang membuka peluang tersebut.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pegawai.
Sekaligus memunculkan harapan yang sama bagi PPPK paruh waktu di daerah lainnya.
Sementara itu, ribuan PPPK paruh waktu di 12 kabupaten/kota di Riau masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: UMKM Ketiban Berkah Mudik! Pemerintah Wajibkan 30 Persen Area Komersial untuk Pelaku Usaha Lokal
Jika kebijakan tersebut akhirnya disetujui, maka PPPK paruh waktu di Riau berpeluang mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya menjelang Hari Raya Idulfitri.
Namun jika belum terealisasi dalam waktu dekat, para pegawai kemungkinan masih harus menunggu kebijakan lanjutan dari pemda sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai paruh waktu.
Yang jelas, menjelang Lebaran 2026 ini, isu THR PPPK paruh waktu menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan oleh para pegawai pemerintah di berbagai daerah.***




