POJOKBOGOR.ID - Kabar yang cukup menggembirakan mulai beredar di kalangan guru bersertifikasi.

Menjelang Idul Fitri 2026, ada kemungkinan dua tunjangan penting bagi guru yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Maret dan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat cair dalam waktu yang berdekatan.

Bagi Bapak/Ibu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, kabar ini tentu menjadi harapan besar.

Baca Juga: THR Belum Dibayar Perusahaan? Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker Lewat WhatsApp, Ini Caranya

Apalagi jika status data di Info GTK sudah valid dan SKTP mulai terbit, peluang pencairan tunjangan semakin terbuka.

Nah, supaya tidak bingung, yuk kita pahami bersama bagaimana prosesnya.

TPG dan THR Jadi Harapan Guru Menjelang Lebaran

Setiap menjelang hari raya, guru biasanya menantikan dua hal penting dari pemerintah, yaitu THR dan tunjangan profesi.

THR sendiri merupakan hak seluruh aparatur negara termasuk guru ASN.

Baca Juga: Jangan Lewat! Ini Batas Akhir Pembayaran THR 2026 untuk Karyawan Swasta dan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar

Sementara TPG merupakan tunjangan khusus bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Di tahun 2026 ini, keduanya berpotensi cair dalam waktu yang cukup berdekatan.

Hal ini karena proses administrasi TPG bulan Maret mulai bergerak, ditandai dengan munculnya SKTP di sistem Info GTK pada sejumlah guru.

Jika semua tahapan berjalan lancar, bukan tidak mungkin TPG dan THR diterima sebelum Idul Fitri.

Status Info GTK Valid Jadi Kunci Penting

Bapak/Ibu, salah satu hal yang paling menentukan dalam pencairan TPG adalah status validasi data di Info GTK.

Ketika status di Info GTK sudah menunjukkan tanda valid, itu berarti data guru sudah memenuhi syarat administrasi untuk diproses lebih lanjut.

Biasanya tahapan yang terjadi adalah:

1. Data guru dinyatakan valid di Info GTK

2. Sistem menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

Baca Juga: ASN Kota Serang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Penegasan Wali Kota

3. Data direkomendasikan untuk pembayaran

4. Kementerian Keuangan memproses penyaluran dana

5. Dana masuk ke rekening guru

Karena itu, jika Bapak/Ibu sudah melihat status valid dan SKTP terbit, biasanya tinggal menunggu proses pencairan saja.

Estimasi Waktu Pencairan TPG

Berdasarkan pola pencairan pada bulan-bulan sebelumnya, biasanya ada jeda sekitar beberapa hari kerja setelah SKTP terbit hingga dana masuk ke rekening.

Proses ini bisa memakan waktu sekitar 6 sampai 7 hari kerja, tergantung pada proses administrasi dan penyaluran dari pemerintah.

Baca Juga: KPK Tegaskan ASN! Mobil Dinas Jangan Dipakai untuk Mudik atau Kepentingan Pribadi

Karena SKTP beberapa guru mulai terbit pada pertengahan Maret, banyak yang memperkirakan pencairan TPG bisa terjadi sebelum Idul Fitri.

Meski begitu, pencairan tetap dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua daerah menerima dana pada waktu yang sama.

Jangan Lupa Cek Info GTK dan Pantau Rekening

Bapak/Ibu, sambil menunggu kabar resmi pencairan, ada baiknya sesekali membuka Info GTK untuk memastikan status data sudah valid.

Jika SKTP sudah muncul, itu biasanya menjadi tanda bahwa proses pencairan sudah semakin dekat.

Setelah itu, langkah paling sederhana adalah memantau rekening secara berkala.

Siapa tahu dalam beberapa hari ke depan kabar baik itu benar-benar datang.

Semoga saja tahun ini Bapak/Ibu guru bisa menerima TPG Maret 2026 sekaligus THR sebelum Idul Fitri, sehingga dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.***