POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan kebijakan tegas menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sultra dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Kendari.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Menurut gubernur, kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kegiatan kedinasan dan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Meski Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Putuskan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR, Ini Penjelasannya

Dikutip pojokbogor.id dari Republika.co.id pada 15/3/2026.

“Kendaraan dinas merupakan fasilitas untuk tugas pemerintahan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri,” tegas Andi Sumangerukka.

 

ASN Diminta Gunakan Kendaraan Pribadi

Gubernur Sultra juga mengimbau agar ASN yang ingin pulang kampung saat Lebaran menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan transportasi umum.

Hal ini dinilai sebagai langkah yang tepat agar penggunaan aset negara tetap sesuai aturan.

Baca Juga: Jelang Idulfitri 2026, Gubernur Hidayat Arsani Pastikan THR PPPK Babel Sudah Masuk Rekening

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

Jika ditemukan ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi.

Andi Sumangerukka menegaskan bahwa aparat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sejalan dengan Instruksi Pemerintah Pusat

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut telah lama menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: THR ASN Buleleng Mulai Cair, Ini Alasan PPPK Paruh Waktu Tak Mendapatkan

Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan aset negara digunakan sesuai fungsinya.

 

Ada Aturan yang Mengikat ASN

Ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas sebenarnya sudah diatur dalam regulasi pemerintah.

Salah satunya terdapat dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang tegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kantor atau tugas kedinasan.

Jika aturan tersebut dilanggar, ASN bisa dikenakan sanksi disiplin.

Baca Juga: Jangan Pulang Tangan Kosong! Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Mudik Lebaran 2026 yang Paling Dicari

Sanksinya bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka melarang seluruh ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan aset negara serta memastikan fasilitas pemerintah digunakan sesuai aturan.

ASN yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.***