POJOKBOGOR.ID – Kabar gembira datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah daerah memastikan telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi PPPK paruh waktu sekaligus alokasi gaji ke-13 dan ke-14 khusus bagi tenaga pendidik atau guru.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai, terutama guru PPPK paruh waktu.
Yang sebelumnya sempat dihantui ketidakpastian di sejumlah daerah lain terkait pencairan hak mereka.
Anggaran THR dan Gaji Tambahan Sudah Disiapkan
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa Pemkab Bandung telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga.
“Iya, sudah menyiapkan sambil berjalan nanti kita siapkan anggaran itu. Untuk saat ini, PPPK paruh waktu kita menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14, artinya ada THR,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari Kabar Bandung pada 28/02/2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menunggu kebijakan pusat.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Maluku Utara Segera Cair Awal Maret 2026, Disdikbud Ungkap Penyebab Keterlambatan
Tetapi juga melakukan percepatan administrasi agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu sesuai arahan pemerintah pusat.
Kesiapan anggaran ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemkab Bandung dalam memberikan kepastian hak kepada PPPK paruh waktu dan tenaga pendidik.
Sinkronisasi dengan Regulasi Pusat
Meski telah menyiapkan anggaran, Pemkab Bandung tetap memperhatikan regulasi dari MenPAN-RB, khususnya terkait status hukum PPPK paruh waktu.
Dadang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dengan aturan nasional agar tidak terjadi pelanggaran administrasi.
“Nanti Senin saya akan menghadap MenPAN-RB untuk memastikan bahwa PPPK paruh waktu memang bukan ASN, sehingga dana BOSP bisa kembali digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tetap sesuai regulasi.
Baca Juga: Ingin Jadi PNS? PPPK Bisa Daftar CPNS 2026 Asal Penuhi Syarat, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Terutama dalam konteks pembiayaan honor dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dorong Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli
Kebijakan pemberian THR serta gaji ke-13 dan ke-14 ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu ASN, tetapi juga berpotensi mendorong stabilitas ekonomi daerah.
Menjelang Lebaran, daya beli masyarakat biasanya meningkat.
Dengan adanya tambahan penghasilan, para ASN diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga dan turut menggerakkan roda perekonomian lokal.
Baca Juga: Ingin Jadi PNS? PPPK Bisa Daftar CPNS 2026 Asal Penuhi Syarat, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi atas kinerja para pegawai.
Khususnya guru yang berperan penting dalam sektor pendidikan di Kabupaten Bandung.
Subsidi untuk Sekolah dan Guru Honorer
Tak hanya menyiapkan THR dan gaji tambahan, Pemkab Bandung juga merancang kebijakan subsidi bagi sekolah yang mengalami ketidakseimbangan jumlah siswa dan guru.
Subsidi tersebut akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan skema ini, diharapkan guru honorer tetap mendapatkan tambahan penghasilan yang lebih merata dan tidak terdampak ketimpangan distribusi anggaran.
Langkah ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah daerah tidak hanya tertuju pada ASN.
Baca Juga: Buka Puasa Makin Praktis! Inspirasi Takjil Simpel dan Lezat untuk Keluarga
Akan tetapi juga tenaga pendidik non-ASN yang memiliki peran penting dalam proses belajar mengajar.
Komitmen Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu
Pemkab Bandung disebut sebagai salah satu daerah yang proaktif menyiapkan skema kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu, khususnya di sektor pendidikan.
Di tengah dinamika regulasi nasional terkait status dan hak PPPK paruh waktu, langkah antisipatif ini menjadi sinyal positif bagi para pegawai.
Dengan percepatan administrasi dan kesiapan anggaran.
Baca Juga: Buka Puasa Makin Praktis! Inspirasi Takjil Simpel dan Lezat untuk Keluarga
Diharapkan pencairan THR serta gaji tambahan dapat dilakukan tepat waktu tanpa kendala berarti.
Pemkab Bandung memastikan kesiapan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu serta gaji ke-13 dan ke-14 bagi guru menjelang Lebaran 2026.
Kebijakan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan regulasi pusat.
Nah termasuk koordinasi dengan MenPAN-RB terkait status PPPK paruh waktu dan penggunaan dana BOSP.
Langkah tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan ASN dan tenaga pendidik.***




