POJOKBOGOR.ID - Kabar gembira datang dari ASN di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan atau Cabdindik Kabupaten Jombang.

THR mulai dicairkan secara bertahap dengan total anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

Namun di balik nominal besar tersebut, ternyata tidak semua ASN menerima THR dalam jumlah penuh.

Baca Juga: Resmi! ASN Boleh Pakai Kendaraan Dinas Untuk Mudik, Bupati Lombok Barat 'Tapi Ada Syaratnya'

Ada perbedaan signifikan yang menarik perhatian, terutama bagi pegawai dengan status tertentu.


THR ASN Jombang Cair Rp5,9 Miliar

Berdasarkan data resmi Cabdindik Jombang, total penerima THR mencapai 1.619 ASN dengan nilai anggaran sebesar Rp 5.933.512.670.

Jumlah ini mencakup berbagai kategori pegawai, mulai dari PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Siap-Siap! ASN Bakal Ditempatkan di Koperasi Desa Merah Putih, KemenPAN-RB Sediakan Skema Baru, Ini Aturannya

Kasubag Tata Usaha Cabdindik Jombang, Ulil Mu’amar, memastikan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap.

Dikutip dari Jombang Banget, 17 Maret 2026, begini kata Ulil Mu'amar:

“Total penerima THR di lingkungan Cabdindik Jombang ada 1.619 pegawai dengan nominal keseluruhan sekitar Rp5,93 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Perlu Beli di Luar, 6 Minuman Segar Jadul Hingga Kekinian untuk Buka Puasa Ini Bisa Dibuat Sendiri di Rumah


Rincian THR Berdasarkan Status ASN

Jika ditelusuri lebih dalam, pembagian THR ini memiliki perbedaan yang cukup mencolok.

Untuk kategori PNS, terdapat 701 pegawai yang menerima total THR sebesar Rp 3.765.435.700. Jumlah ini menjadi porsi terbesar dari keseluruhan anggaran.

Sementara itu, sebanyak 532 PPPK menerima THR dengan total nilai Rp 2.080.758.600.

Namun perhatian justru tertuju pada kelompok PPPK paruh waktu yang jumlahnya cukup signifikan, tetapi menerima THR dengan skema berbeda.


PPPK Paruh Waktu Tidak Terima Penuh

Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga: Kenapa Rekening Guru Harus Valid di Info GTK? Ini Dampak Jika Data Salah yang Bisa Membuat Tunjangan Sertifikasi Tidak Cair

Rinciannya meliputi:

- 77 PPPK paruh waktu guru menerima total Rp 18.909.998

- 307 PPPK paruh waktu tenaga kependidikan menerima Rp 67.241.704

- 2 PPPK penata layanan operasional menerima Rp 1.166.668

Ulil Mu’amar menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Wow! Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Transaksi Dijamin Lancar

“PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR, namun dihitung menyesuaikan aturan yang ada,” jelasnya.


Dihitung Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR untuk PPPK paruh waktu tidak bisa disamakan dengan pegawai penuh waktu karena masa kerja yang berbeda.

Sebagai contoh, pegawai yang mulai bekerja pada Januari 2026 hanya mendapatkan THR berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Baca Juga: Cek Rekening! THR 2026 Cair, Taspen Pastikan Gaji April Pensiunan PNS Dipastikan Segera Masuk

“Dihitung sejak menjalankan tugas sebagai PPPK paruh waktu per Januari. Jadi ketemunya sekitar dua bulan masa kerja,” kata Ulil.

Akibatnya, nilai THR yang diterima menjadi lebih kecil dibandingkan pegawai lain yang telah bekerja lebih lama.


Mengacu pada Aturan Pemerintah

Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Baca Juga: Menuju Ekosistem Kopi Berkelanjutan di Lereng Gunung Salak

Dengan dasar hukum tersebut, perhitungan THR dilakukan secara adil sesuai masa kerja dan status kepegawaian.


Jadi Sorotan karena Perbedaan Nominal

Perbedaan besaran THR ini pun menjadi sorotan. Meski total anggaran mencapai hampir Rp6 miliar, tidak semua ASN merasakan jumlah yang sama.

“Belum bisa 100 persen seperti PPPK full time atau PNS karena masa kerjanya masih pendek,” pungkas Ulil.

Hal ini menjadi gambaran bahwa sistem penggajian ASN sangat bergantung pada status dan masa kerja masing-masing pegawai.***