POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum bisa memastikan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan tahun 2026 ini.

Hingga akhir Februari, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pencairan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Magetan Menanti Kepastian THR, Regulasi Pusat Jadi Penentu, Ini Penjelasannya

Reni Mariastuti, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan perhitungan awal terkait jumlah calon penerima THR.

 

Jumlah Penerima Diprediksi Bertambah

Menurut Reni, jumlah ASN penerima THR tahun ini kemungkinan lebih banyak dibanding tahun lalu.

Hal ini karena adanya penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik pada akhir 2025.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Berpotensi Naik Oktober 2026, Robinsar Targetkan Minimal Rp2 Juta, Ini faktanya

“Jumlah ASN yang menerima THR tahun ini kemungkinan lebih banyak dari tahun lalu. Karena ada penambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilantik akhir 2025,” ujarnya,dikutip pojokbogor.id dari RRI.co.id Jumat (27/2/2026).

Dengan bertambahnya jumlah PPPK, otomatis beban anggaran untuk THR juga berpotensi meningkat.

Meski begitu, Pemkab Bantul belum bisa memastikan angka pastinya karena masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

 

Besaran dan Mekanisme Masih Menunggu

Terkait besaran THR dan mekanisme pembagiannya, Reni mengaku belum menerima ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

“Terkait mekanisme pembagian dan besarannya kami belum menerima ketentuan. Ditunggu saja,” katanya.

Artinya, baik nominal yang akan diterima ASN maupun jadwal pencairannya masih belum bisa diumumkan.

Pemerintah daerah memilih berhati-hati agar tidak salah langkah sebelum aturan resmi diterbitkan.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Maluku Utara Segera Cair Awal Maret 2026, Disdikbud Ungkap Penyebab Keterlambatan

Biasanya, pencairan THR ASN dilakukan setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pembayaran.

 

Data Tetap Disiapkan

Meski regulasi belum keluar, BKPSDM Bantul tetap menyiapkan data jumlah ASN yang berhak menerima THR.

Data tersebut nantinya akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel Cair Sebelum Lebaran 2026, Dibayar Rapel hingga Februari

“Setelah juklak dan juknisnya keluar, nanti akan diproses oleh BPKAD termasuk perhitungannya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” jelas Reni.

Langkah ini dilakukan agar saat aturan resmi sudah terbit, proses pencairan bisa langsung berjalan tanpa harus mulai dari awal.

 

Menunggu Kepastian Jelang Lebaran

Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, kepastian THR tentu sangat dinantikan ASN untuk mengatur kebutuhan keluarga.

Namun untuk saat ini, ASN di lingkungan Pemkab Bantul diminta bersabar sambil menunggu regulasi dari pusat.

Pemkab memastikan tetap mengikuti aturan yang berlaku agar pencairan THR berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Pencairan THR ASN di Bantul tahun 2026 masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Jumlah penerima diprediksi bertambah karena adanya PPPK baru, namun besaran dan jadwal pencairan belum bisa dipastikan.

Pemkab Bantul saat ini fokus menyiapkan data agar proses bisa segera dilakukan setelah aturan terbit.***