POJOKBOGOR.ID – Kepastian mengenai siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akhirnya terjawab.
Pemerintah telah menetapkan aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta sejumlah kelompok lainnya.
Aturan tersebut menjelaskan secara rinci daftar penerima THR mulai dari aparatur sipil negara, prajurit TNI dan anggota Polri, hingga pensiunan dan pegawai non-ASN tertentu.
Baca Juga: Resmi! PP 9 Tahun 2026 Tentang THR ASN Terbit, Ini Jadwal Cair dan Komponen Lengkapnya
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara.
Lalu, siapa saja yang masuk daftar penerima THR tahun ini? Berikut rinciannya.
Aparatur Negara yang Berhak Menerima THR
Kelompok pertama yang dipastikan menerima THR adalah Aparatur Negara. Kategori ini cukup luas dan mencakup beberapa profesi di lingkungan pemerintahan.
Mereka yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga masuk dalam daftar penerima.
Tidak hanya itu, sejumlah pejabat negara juga berhak menerima THR, seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga wakilnya.
Termasuk pula anggota DPR, DPD, DPRD, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan BLU atau BLUD, hingga sejumlah pejabat lainnya di lingkungan pemerintahan.
Pegawai Non-ASN Juga Bisa Dapat THR
Kabar baik juga datang bagi sebagian pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, BLU/BLUD.
Selain itu, lembaga penyiaran publik, serta perguruan tinggi negeri baru juga bisa menerima THR.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Pertama, pegawai tersebut harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kedua, sudah melaksanakan tugas secara terus-menerus minimal satu tahun sejak diangkat.
Selain itu, sumber gaji pegawai tersebut harus berasal dari APBN atau APBD.
Meski begitu, bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun masih memiliki peluang menerima THR.
Baca Juga: Kabar Baik! 13.077 Ribu PPPK Paruh Waktu di Jateng Dapat THR, Dihitung Mulai Januari 2026
Tetapi, jika hak tersebut tercantum dalam perjanjian kerja atau ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tetap Dapat THR
Pemerintah juga memastikan para pensiunan tetap mendapatkan THR pada tahun ini.
Kelompok ini mencakup pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, serta pensiunan pejabat negara.
Selain itu, THR juga diberikan kepada penerima pensiun seperti janda, duda, atau anak dari pegawai yang telah meninggal dunia.
Tidak hanya itu, sejumlah penerima tunjangan seperti veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima tunjangan cacat juga termasuk dalam daftar penerima THR tahun 2026.
ASN yang Tidak Mendapat THR
Meski sebagian besar aparatur negara mendapatkan THR, ada beberapa kondisi yang membuat seorang ASN tidak menerima tunjangan tersebut.
- Jika ASN tersebut sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Baca Juga: Inspirasi Sahur Hemat! Olahan Tahu, Tempe, dan Telur yang Praktis tapi Mengenyangkan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai siapa saja yang berhak menerima THR tahun ini.
Daftar penerima tidak hanya mencakup PNS dan PPPK, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN dengan kriteria tertentu.
Dengan cakupan yang cukup luas, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi jutaan aparatur negara serta membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.***




