POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak pekerja mulai menantikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun tidak sedikit yang bertanya-tanya, apakah THR yang diterima akan dipotong pajak atau tidak.

Secara aturan perpajakan di Indonesia, THR memang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal ini karena THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan, meskipun sifatnya tidak rutin seperti gaji bulanan.

Baca Juga: Kenapa THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, ASN dan TNI-Polri Tidak? Ini Penjelasan Resminya

Meski begitu, tidak semua THR otomatis dikenakan pajak.

Ada batas penghasilan tertentu yang menentukan apakah seseorang harus membayar pajak atau tidak.

 

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat batas penghasilan yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jika total penghasilan seseorang masih berada di bawah batas tersebut, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Kabar Gembira ASN! PMK THR Lebaran 2026 Sudah Terbit, Ini Mekanisme Pencairannya

Saat ini batas PTKP yang berlaku adalah:

- Rp4,5 juta per bulan

- Rp54 juta per tahun

Artinya, jika total penghasilan dalam setahun termasuk gaji, THR, dan bonus tidak melebihi Rp54 juta, maka pekerja tidak dikenakan pajak penghasilan.

Namun jika total penghasilan sudah melewati batas tersebut, maka selisihnya akan menjadi penghasilan kena pajak.

Contoh sederhana:

- Total penghasilan setahun: Rp60 juta

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Status D2NP di MyASN Bikin Bingung, Ini Penjelasan Resminya untuk ASN

- PTKP: Rp54 juta

Maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah:

- Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta

 

Tarif Pajak THR di Indonesia

Perlu dipahami bahwa THR tidak memiliki tarif pajak khusus.

Baca Juga: Dedie Rachim Ingatkan Soal Kebocoran Tabung Gas, Sampai Telan Nyawa Korban Seorang Balita

Pajak THR mengikuti tarif progresif PPh Pasal 21 yang berlaku di Indonesia.

Berikut lapisan tarif pajaknya:

1. Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta: tarif 5 persen

2. Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta: tarif 15 persen

3. Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta: tarif 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp500 juta: tarif 30 persen

Tarif ini digunakan untuk menghitung pajak setelah THR digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam satu tahun pajak.

 

Mengapa Pajak THR Terlihat Besar?

Dalam praktiknya, banyak pekerja merasa potongan pajak pada bulan menerima THR terlihat lebih besar dibandingkan bulan biasa.

Baca Juga: Kurangi Kepadatan Saat Mudik 2026, Sopir Angkot, Ojek, Andong dan Becak Bakal Diliburkan KDM

Hal ini terjadi karena THR biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji dalam satu bulan yang sama.

Ketika gaji dan THR digabung, total penghasilan pada bulan tersebut meningkat cukup besar.

Akibatnya, sistem perhitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) akan menghasilkan potongan pajak yang terlihat lebih tinggi pada bulan tersebut.

Namun secara keseluruhan, jumlah pajak yang dibayarkan tetap dihitung secara normal dalam perhitungan pajak tahunan.

Baca Juga: Pemkab Muna Amankan Rp31 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Pencairan Tunggu Aturan Pusat

THR memang termasuk objek pajak penghasilan karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan.

Namun jika total penghasilan masih berada di bawah batas PTKP Rp54 juta per tahun, maka THR tidak dikenakan pajak.

Sebaliknya, jika penghasilan melebihi batas tersebut, pajak akan dihitung menggunakan tarif progresif PPh Pasal 21 yang berkisar antara 5 persen hingga 30 persen.

Karena THR biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji, potongan pajak pada bulan tersebut sering terlihat lebih besar meskipun secara tahunan tetap dihitung secara proporsional.***