POJOKBOGOR.ID – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri hingga para pensiunan.
Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Lalu, gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Status D2NP di MyASN Bikin Bingung, Ini Penjelasan Resminya untuk ASN
Dengan terbitnya aturan ini, proses pencairan THR bagi jutaan ASN dan pensiunan.
Kini memiliki dasar teknis yang jelas sehingga pembayaran dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Terbitkan PMK THR ASN 2026
Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyalurkan THR serta gaji ke-13 kepada para aparatur negara.
Baca Juga: Dedie Rachim Ingatkan Soal Kebocoran Tabung Gas, Sampai Telan Nyawa Korban Seorang Balita
Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan mengenai penerima, komponen pembayaran, besaran hingga waktu pemberian THR dan gaji ke-13 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut.
Artinya, PMK ini berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan agar proses pencairan THR bisa berjalan sesuai prosedur keuangan negara. Sebagaimana yang diungkap media kontan.co.id pada 6/3/2026.
Mekanisme Pembayaran THR ASN
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan secara langsung kepada para penerima.
Namun apabila pembayaran langsung tidak memungkinkan, maka penyaluran dana dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di masing-masing instansi.
Proses pencairan THR dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi, yaitu:
1. Instansi menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS)
2. Dokumen tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
3. KPPN kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Baca Juga: KDM Pastikan Sopir Angkot, Ojek, Andong dan Becak yang Diliburkan Akan Dapat Uang Pengganti
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi satuan kerja tertentu seperti Kementerian Pertahanan, TNI, dan perwakilan RI di luar negeri.
Untuk instansi tersebut, proses pencairan mengikuti aturan khusus sesuai sistem aplikasi keuangan instansi atau SAKTI.
Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa kelompok penerima, antara lain:
- 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp22,2 triliun
- 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun
Dengan demikian, total penerima THR pada tahun 2026 mencapai lebih dari 10 juta orang, baik ASN aktif maupun pensiunan.
Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca Juga: MIRIS! Jangan Berharap Lebih, PPPK Parung Waktu Dikatakan Tak Bakal Dapat THR
Terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi sinyal bahwa pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan segera dilakukan.
Dengan anggaran mencapai Rp55 triliun, pemerintah memastikan lebih dari 10 juta penerima akan mendapatkan hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bagi ASN, aturan ini juga memberikan kepastian terkait mekanisme pencairan THR sehingga proses pembayaran dapat berjalan tertib dan transparan.***




