BOGOR.POJOKSATU.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan kebijakan libur sementara bagi pengemudi transportasi lokal seperti ojek, sopir angkot, andong, serta becak yang beroperasi di jalur utama mudik.
Kebijakan tersebut akan berlaku selama sekitar satu minggu pada masa puncak arus mudik. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi kepadatan kendaraan di jalur-jalur yang menjadi lintasan utama pemudik menuju berbagai daerah di Jawa Barat.
Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, tetapi juga memberi kesempatan kepada para pengemudi transportasi lokal untuk menikmati momen Lebaran bersama keluarga.
“Kita ingin jalur mudik lebih lancar. Di sisi lain para pengemudi juga bisa menikmati Lebaran bersama keluarga,” ujar Dedi Mulyadi.
Sementara itu, untuk wilayah destinasi wisata seperti Kota Bandung dan kawasan Lembang, kebijakan libur bagi pengemudi transportasi lokal akan diberlakukan setelah Lebaran.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan pada masa libur pascalebaran yang kerap memicu kemacetan, termasuk di jalur wisata menuju kawasan Puncak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan tersebut dapat membantu kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 tanpa mengganggu hak para pengemudi transportasi lokal.***



