POJOKBOGOR.ID – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Kabupaten Muna.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 tahun 2026.

Meski anggaran sudah tersedia, pencairan masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

 

Anggaran Rp31 Miliar Sudah Disiapkan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna, La Hasrun SE MTP.

Baca Juga: Panduan Lengkap Menghitung THR 2026 Karyawan Swasta, Rumus dan Contoh Praktis

AkAN memastikan dana untuk pembayaran THR ASN dan PPPK penuh waktu sudah disiapkan dalam anggaran tahun berjalan.

“Anggarannya sudah kita siapkan sekitar Rp31 miliar untuk membayar gaji 13 atau THR bagi ASN dan PPPK penuh waktu di Kabupaten Muna tahun 2026,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari Berita kota kendari pada Selasa (4/3/2026).

Menurutnya, alokasi tersebut sudah dihitung sesuai kebutuhan pembayaran satu bulan gaji.

 

Masih Tunggu PMK dari Pusat

Meski dana sudah aman, Pemkab Muna belum bisa langsung mencairkan THR karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Skema TER dan Simulasinya

PMK tersebut akan mengatur petunjuk teknis (juknis) pembayaran.

Nah termasuk komponen apa saja yang masuk dalam perhitungan THR atau gaji ke-13.

“Kita masih menunggu PMK turun yang mengatur juknis pembayaran gaji 13 termasuk komponennya. Biasanya besarannya satu bulan gaji, tapi apakah nanti ada tunjangan di dalamnya, kita tunggu PMK-nya,” jelasnya.

Artinya, pencairan baru bisa dilakukan setelah aturan resmi diterbitkan.

 

Bagaimana dengan DPRD?

Terkait anggota DPRD Kabupaten Muna, La Hasrun menyebut pihaknya juga masih menunggu regulasi yang sama.

“Tahun-tahun sebelumnya mereka dapat. Kalau besaran, nanti ada dalam PMK. Semua komponen akan termuat dalam juknisnya,” katanya.

Baca Juga: Angin Segar THR ASN dan PPPK Madiun 2026 Segera Cair! Honorer Ikut Kebagian, Maksimal 3 Hari Setelah PP Terbit

Setelah PMK diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI, Pemkab Muna akan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembayaran.

Pemkab Muna memastikan anggaran THR atau gaji ke-13 ASN dan PPPK penuh waktu tahun 2026 sebesar Rp31 miliar sudah siap.

Namun pencairan masih menunggu PMK dari pemerintah pusat agar proses pembayaran berjalan sesuai aturan dan tertib administrasi.***