POJOKBOGOR.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Idul Fitri.

Namun pada THR 2026, ada hal penting yang perlu diketahui pekerja, terutama terkait pajak THR yang bisa mencapai 34 persen bagi karyawan swasta.

Informasi ini menjadi perhatian karena tidak semua penerima THR mendapatkan perlakuan yang sama.

Baca Juga: Guru di Daerah Tanpa Tunjangan Kinerja Berpotensi Mendapat Tambahan TPG dalam THR 2026, Ini Penjelasan Lengkap Kebijakannya

Karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) memiliki aturan pajak THR yang berbeda.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Namun perbedaan mencolok terjadi pada mekanisme pembayaran pajaknya.

Baca Juga: Antam Pongkor: Reklamasi Lahan di Sekitar Gunung Pongkor Bukan Sekadar Formalitas


Pajak THR Swasta Bisa Sampai 34 Persen

Bagi pekerja di sektor swasta, pajak THR akan dipotong langsung dari jumlah yang diterima.

Besaran potongan pajak tersebut tidak sama untuk setiap orang karena mengikuti tarif pajak progresif yang berlaku di Indonesia.

Tarif pajak progresif ini ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam satu tahun.

Baca Juga: Resmi dari TASPEN! THR Pensiunan, ASN, TNI, Porli Mulai Dibayarkan 5 Maret 2026 Secara Bertahap, Cek Berkala 1x24 Jam

Secara umum tarif pajak penghasilan terbagi menjadi beberapa lapisan, mulai dari 5 persen hingga maksimal 34 persen.

Artinya, pekerja dengan penghasilan tinggi bisa dikenakan potongan pajak THR yang cukup besar.

Jika masuk dalam lapisan tertinggi, potongan pajak THR bahkan bisa mencapai 34 persen dari total THR yang diterima.

Karena itu, jumlah THR bersih yang diterima pekerja swasta bisa lebih kecil setelah dipotong pajak.


ASN Tidak Perlu Khawatir Pajak THR

Berbeda dengan karyawan swasta, aparatur sipil negara justru mendapatkan perlakuan berbeda.

Baca Juga: Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Capai 60 persen, sudah Dipakai Bukber Warga Sekitar

Pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi ASN terkait pajak THR.

Dalam kebijakan tersebut, pajak penghasilan atas THR ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, ASN tetap menerima THR secara penuh tanpa dipotong pajak.

Baca Juga: Dedie Rachim Ingatkan Soal Kebocoran Tabung Gas, Sampai Telan Nyawa Korban Seorang Balita

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus meningkatkan daya beli menjelang hari raya.


Komponen THR bagi ASN

Besaran THR yang diterima ASN tidak hanya berasal dari satu komponen saja.

THR biasanya terdiri dari beberapa unsur yang membentuk total penghasilan bulanan aparatur negara.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat di Babakan Sari Bogor Tewaskan Seorang Balita

Komponen tersebut antara lain:

- gaji pokok

- tunjangan melekat

- tunjangan kinerja bagi instansi yang memberikannya

Karena terdiri dari beberapa komponen, jumlah THR yang diterima setiap ASN bisa berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi tempat bekerja.

Semakin besar tunjangan yang diterima, semakin besar pula THR yang diperoleh.

Baca Juga: Siap-Siap! THR ASN 2026 Kena PPh 21, Begini Cara Hitung dan Besaran Potongannya


Tujuan THR untuk Mendorong Ekonomi

Pemberian THR memiliki tujuan penting bagi masyarakat dan perekonomian.

Selain membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, THR juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Peningkatan konsumsi ini biasanya berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, terutama di sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok! Ini Daftar Lengkap Komponen THR ASN 2026 Sesuai PP 11 Tahun 2025

Karena itu, pemerintah dan perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini bertujuan agar para pekerja dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya bersama keluarga.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2026 Sampai 10 April, Cek Syarat Umum, Kesehatan, Pendidikan dan Cara Daftarnya

Dengan adanya THR, perputaran uang di masyarakat biasanya meningkat tajam menjelang Lebaran.

Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi pada periode tersebut.***