POJOKBOGOR.ID - Pemerintah resmi mengatur komponen Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR ASN 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan melekat.

Kebijakan ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak pegawai negeri mengenai rincian pasti komponen THR tahun ini.

Baca Juga: Masuk Minggu Ketiga Ramadhan? Ini Menu Takjil, Buka dan Sahur 7 Hari Biar Puasa Tetap Kuat!

Lantas, siapa saja yang berhak menerima? Dan apa saja komponen yang dihitung?


Daftar ASN yang Berhak Menerima THR 2026

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

Baca Juga: Anti Ribet! 4 Resep Menu Sahur Praktis 15 Menit Jadi, Cocok untuk Ibu Bekerja dan Anak Kos

- Pejabat Negara

- Hakim

- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Artinya, cakupan THR tahun 2026 cukup luas dan tidak terbatas hanya pada ASN aktif.


Komponen Lengkap THR ASN 2026

THR ASN 2026 terdiri dari beberapa unsur penghasilan, yaitu:

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Kudus Tersendat, Disdikpora Akui Dana BOS APBN Belum Cair

1. Gaji Pokok: Menjadi dasar utama perhitungan THR sesuai golongan dan masa kerja.

2. Tunjangan Keluarga, Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

3. Tunjangan Pangan, Berupa tunjangan beras atau pengganti dalam bentuk uang.

4. Tunjangan Jabatan

5. Tunjangan jabatan struktural

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Sembako Ramadan 2026, Baznas Nunukan Turun Tangan!

6. Tunjangan jabatan fungsional

7. Tunjangan umum bagi pegawai tanpa jabatan struktural/fungsional

8. Tunjangan Kinerja (Tukin)

- Untuk ASN pusat dibayarkan 100 persen.

- Untuk ASN daerah disesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Komponen inilah yang membuat total THR ASN bisa jauh lebih besar dibanding sekadar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! THR PPPK Paruh Waktu Bontang Cair Rp2 Juta, 1.452 Pegawai Sumringah


Daftar Gaji Pokok ASN Golongan I–IV

Berikut kisaran gaji pokok ASN yang menjadi dasar perhitungan THR:

Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta

Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta

Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta

Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dilarang Pakai BOSP, Pemda Kebingungan, Ribuan Guru Terancam Tak Digaji?

Besaran final tergantung masa kerja golongan (MKG).

Semakin tinggi golongan dan jabatan, semakin besar total THR yang diterima karena komponen tunjangan ikut meningkat.


Tujuan Pemberian THR ASN

Pemerintah menyebutkan bahwa pemberian THR bertujuan untuk:

1. Menjaga daya beli aparatur negara

2. Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional

3. Meningkatkan konsumsi rumah tangga menjelang Hari Raya

Anggaran THR tahun 2026 disebut mencapai sekitar Rp55 triliun dalam APBN kuartal pertama.


Kapan THR ASN 2026 Cair?

Biasanya THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan teknis pencairan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan.***