POJOKBOGOR.ID - Kabar soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi perhatian banyak pekerja.

Namun ada satu hal yang perlu dipahami sejak awal, yakni THR 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan resmi yang berlaku.

Artinya, dana THR yang diterima karyawan atau pegawai tidak sepenuhnya cair utuh.

Baca Juga: Girik Sudah Tidak Berlaku? Ini Fakta Pentingnya dalam Proses Daftar SHM yang Jarang Diketahui

Ada potongan pajak yang dihitung berdasarkan skema terbaru, yakni Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Lantas bagaimana aturan lengkapnya? Berapa persen potongan pajaknya? Dan bagaimana cara menghitungnya?


THR Tapi Tetap Kena Pajak

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Banyak Guru Mengira Sekolah Harus Sinkronisasi Dapodik Sebelum 7 Maret 2026, Padahal Info GTK Otomatis Pakai Data Lama Jika Tak Berubah

Namun secara perpajakan, THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur. Karena itu, THR tetap menjadi objek PPh 21.

Meski ada usulan dari kalangan serikat pekerja agar THR dibebaskan dari pajak, hingga saat ini belum ada regulasi baru yang menghapus kewajiban tersebut.

Dengan demikian, mekanisme pemotongan pajak tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Imigrasi Tangkap Polisi Gadungan Asal Jepang di Perumahan Sentul City, Belasan Orang Ditangkap Termasuk WNI


Skema Baru, Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Perhitungan pajak THR 2026 menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP:

- Kategori A: Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)

- Kategori B: Kawin tanpa tanggungan (K/0)

- Kategori C: Kawin dengan tanggungan (K/1, K/2, K/3)

Setiap kategori memiliki tabel tarif berbeda, tergantung besaran penghasilan bruto bulanan.

Baca Juga: Serba Digital jadi Pendekatan utama Pemkab Bogor dalam Pelayanan Publik

Semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif efektif yang dikenakan.


Berapa Persen Potongan Pajaknya?

Besaran pajak tidak flat, melainkan mengikuti penghasilan bruto.

Sebagai gambaran umum:

Baca Juga: Pemkab Muna Amankan Rp31 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Pencairan Tunggu Aturan Pusat

- Penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan → tarif efektif kisaran 2–3 persen

- Penghasilan sekitar Rp10 juta per bulan → tarif bisa naik ke kisaran 5–6 persen

- Penghasilan lebih tinggi → tarif meningkat bertahap sesuai tabel TER

Karena THR menambah penghasilan dalam satu bulan, tarif efektif bisa melonjak dibanding bulan biasa.

Baca Juga: WASPADA! Kasus Penyakit Campak Sedang Meningkat di Indonesia


Simulasi Hitungan Pajak THR 2026

Contoh sederhana:

Gaji bulanan: Rp5.000.000

Status: TK/0

THR: Rp5.000.000

Total penghasilan bulan saat THR cair = Rp10.000.000

Jika tarif efektif yang berlaku sekitar 5 persen, maka pajak bulan tersebut:

Rp10.000.000 × 5% = Rp500.000

Bandingkan dengan bulan biasa:

Rp5.000.000 × 2% = Rp100.000

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Kudus Tersendat, Disdikpora Akui Dana BOS APBN Belum Cair

Inilah sebabnya banyak pekerja merasa potongan pajak saat THR lebih besar dari biasanya.


Kenapa Potongan Terasa Membengkak?

Sistem pajak menggunakan metode kumulatif. Ketika THR masuk dalam perhitungan penghasilan bulanan, total bruto meningkat signifikan.

Kenaikan ini otomatis memicu penggunaan tarif efektif yang lebih tinggi. Meski secara tahunan tetap seimbang, potongan di bulan THR memang terlihat lebih besar.***