POJOKBOGOR.ID – Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2026, muncul kabar yang cukup menarik perhatian para guru.

Dalam kebijakan terbaru pemerintah, ada kemungkinan Tunjangan Profesi Guru (TPG) masuk sebagai bagian dari komponen THR.

Namun perlu dipahami, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua guru ASN.

Justru yang paling berpeluang menerima tambahan tersebut adalah guru di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Surat Edaran Resmi Pemotongan Gaji PPPK Terbit, Kabar Baik atau Buruk bagi Pegawai? Ini Penjelasannya

Bapak/Ibu guru mungkin bertanya-tanya, kenapa kebijakan ini bisa terjadi? Yuk kita pahami bersama supaya tidak salah menafsirkan aturan yang ada.

THR ASN Memiliki Beberapa Komponen Penghasilan

Dalam kebijakan pembayaran THR ASN, pemerintah menetapkan bahwa tunjangan tersebut terdiri dari beberapa komponen penghasilan.

Di antaranya meliputi:

1. gaji pokok

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan pangan

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. serta tunjangan kinerja

Komponen tersebut menjadi dasar penghitungan THR yang diterima oleh aparatur sipil negara, termasuk guru yang berstatus ASN.

Namun kondisi guru di berbagai daerah tidak selalu sama.

Ada daerah yang memberikan tunjangan kinerja atau TPP, tetapi ada juga daerah yang belum memiliki skema tersebut.

TPG Menjadi Alternatif Jika Tidak Ada Tukin

Nah, di sinilah letak kebijakan yang sering membuat guru penasaran.

Bagi guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah, pemerintah memberikan kemungkinan TPG dimasukkan sebagai komponen dalam THR.

Baca Juga: Kenapa THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, ASN dan TNI-Polri Tidak? Ini Penjelasan Resminya

Tujuannya sebenarnya sederhana, yakni untuk menjaga keseimbangan kesejahteraan guru.

Artinya, guru yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari daerah tetap memiliki peluang mendapatkan tambahan melalui TPG dalam komponen THR.

Sebaliknya, bagi guru yang sudah menerima tunjangan kinerja atau TPP, biasanya komponen tersebut sudah masuk dalam perhitungan THR sehingga TPG tidak lagi dimasukkan.

Berlaku untuk Guru ASN Termasuk PPPK

Kebijakan ini berlaku untuk guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Baca Juga: THR 2026 Tak Cair Utuh? Ini Aturan Pajak dan Cara Menghitung Potongannya

Karena THR yang berasal dari pemerintah pusat memang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara.

Namun ada juga ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, terutama bagi guru PPPK.

Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka besaran THR bisa dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.

Hal ini juga diatur dalam mekanisme pembayaran THR ASN secara umum.

Kebijakan Bisa Berbeda di Setiap Daerah

Bapak/Ibu guru juga perlu memahami bahwa implementasi kebijakan THR sering kali menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Beberapa daerah memiliki skema tambahan penghasilan pegawai yang cukup besar, sementara daerah lain belum memiliki kebijakan tersebut.

Karena itulah, komponen THR yang diterima guru bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Jadi kalau ada teman guru di daerah lain menerima komponen yang berbeda, jangan langsung merasa ada ketidakadilan ya, Bapak/Ibu.

Biasanya hal itu berkaitan dengan struktur tunjangan yang berlaku di daerah masing-masing.

Yuk Tunggu Informasi Resmi dari Pemerintah Daerah

Agar tidak terjadi salah paham, sebaiknya Bapak/Ibu guru tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait mengenai pencairan THR tahun ini.

Biasanya penjelasan detail akan disampaikan melalui dinas pendidikan atau badan keuangan daerah.

Dengan memahami aturan secara utuh, Bapak/Ibu bisa melihat bahwa kebijakan ini sebenarnya dirancang untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru di berbagai daerah.

Jadi jika Bapak/Ibu mengajar di daerah yang tidak memiliki tunjangan kinerja, ada kemungkinan justru memperoleh tambahan TPG dalam komponen THR 2026.***