POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, banyak pekerja mulai bertanya-tanya soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Nah terutama terkait kabar bahwa THR tahun ini tetap dikenakan pajak.
Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2026 tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Kabar Gembira ASN! PMK THR Lebaran 2026 Sudah Terbit, Ini Mekanisme Pencairannya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja sehingga tetap dikenakan pajak sebagaimana gaji dan penghasilan lainnya.
THR Termasuk Penghasilan Karyawan
Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap atau irregular income.
Artinya, walaupun tidak diterima setiap bulan seperti gaji, THR tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan.
Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Status D2NP di MyASN Bikin Bingung, Ini Penjelasan Resminya untuk ASN
Karena itu, ketika perusahaan membayarkan THR kepada pekerja, tunjangan tersebut tetap dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Sebagaimana yang diungkap media beritasatu.com pada 5/3/2026.
THR sendiri merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, maupun Waisak.
Tujuan pemberian THR adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.
Dasar Hukum Pajak THR
Pengenaan pajak pada THR tidak diatur dalam satu aturan khusus, tetapi mengacu pada beberapa regulasi perpajakan yang sudah berlaku di Indonesia.
Beberapa aturan tersebut antara lain:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh 21.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan.
Baca Juga: Adanya Praktik Taruhan Balap Lari di Stadion Pakansari Bogor Sangat Disayangkan!
Aturan tersebut juga memperkenalkan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan.
Cara Menghitung Pajak THR
Perhitungan pajak THR mengikuti mekanisme yang sama dengan perhitungan PPh 21 pada penghasilan lainnya.
Langkah pertama adalah menggabungkan gaji bulanan dengan THR pada bulan saat tunjangan tersebut dibayarkan.
Contoh sederhana:
Baca Juga: Kurangi Kepadatan Saat Mudik 2026, Sopir Angkot, Ojek, Andong dan Becak Bakal Diliburkan KDM
Gaji bulanan: Rp8.000.000
THR: Rp8.000.000
Total penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp16.000.000.
Jika tarif efektif rata-rata yang berlaku adalah 9 persen, maka perhitungannya:
PPh 21 = 9% × Rp16.000.000
PPh 21 = Rp1.440.000
Jumlah tersebut merupakan pajak yang dipotong dari total penghasilan pada bulan tersebut.
Mengapa Potongan Pajak Terlihat Lebih Besar?
Banyak pekerja merasa potongan pajak pada bulan THR lebih besar dibanding bulan biasa.
Hal ini terjadi karena gaji dan THR digabungkan dalam satu periode penghasilan, sehingga total penghasilan bruto meningkat.
Baca Juga: Adanya Praktik Taruhan Balap Lari di Stadion Pakansari Bogor Sangat Disayangkan!
Akibatnya, tarif efektif yang diterapkan juga bisa lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Namun secara tahunan, jumlah pajak yang dibayarkan tetap dihitung secara proporsional sesuai sistem perpajakan yang berlaku.
THR tahun 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan.
Perhitungan pajaknya menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang memperhitungkan total penghasilan pada bulan pencairan THR.
Walaupun potongan pajak pada bulan tersebut terlihat lebih besar.
Hal itu terjadi karena penghasilan meningkat dalam satu periode dan tetap dihitung secara wajar dalam sistem perpajakan nasional.***




