POJOKBOGOR.ID - Pemkab Serang memastikan PPPK paruh waktu tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.
Keputusan ini menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan ratusan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana.
Ia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak memenuhi kriteria penerima THR karena penghasilan yang mereka terima bukan berupa gaji tetap.
Menurutnya, PPPK paruh waktu hanya memperoleh insentif yang dalam sistem anggaran pemerintah daerah dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa.
Dikutip dari bantenekspres.co.id, 8 Maret 2026, begini kata Zaldi:
“Yang dapat THR itu yang menerima gaji. Kalau insentif tidak dapat THR, karena insentif masuk ke belanja barang dan jasa,” ujarnya.
Alasan PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat THR
Zaldi menjelaskan, secara aturan pengelolaan anggaran daerah, pemberian THR hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menerima gaji resmi sebagai bagian dari komponen belanja pegawai.
Sementara itu, insentif yang diterima PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Baca Juga: RESMI! PNS dan PPPK dengan Kondisi Ini Tidak Akan Menerima THR 2026, Cek 2 Penyebabnya
Insentif tersebut dicatat dalam anggaran daerah sebagai belanja barang dan jasa, sehingga tidak memungkinkan untuk diberikan THR.
Dengan skema tersebut, Pemkab Serang memastikan bahwa PPPK paruh waktu tidak akan mendapatkan THR pada Idulfitri tahun ini.
Berlaku untuk Semua PPPK Paruh Waktu
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkab Serang.
Tidak hanya tenaga administrasi, aturan ini juga mencakup tenaga pendidik dan kependidikan.
Selain itu, PPPK paruh waktu yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR.
Baca Juga: Pemkab Sleman Siapkan Rp55 Miliar untuk THR ASN! PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Cair, Ini Penyebabnya
“Semua PPPK paruh waktu baik tenaga pendidik dan kependidikan maupun tugas lainnya tidak bisa mendapat THR. Berlaku untuk semuanya,” ujarnya.
Dengan demikian, seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang dipastikan berada dalam kondisi yang sama terkait kebijakan ini.
Pemkab Serang Masih Kaji Kemungkinan Tambahan
Meski tidak mendapatkan THR, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memberikan tambahan lain bagi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Janji Jalan Abdul Fatah Ciampea Diperbaiki Tahun Ini
Namun rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Zaldi mengatakan pemerintah akan menghitung secara cermat peluang pemberian tambahan insentif atau bentuk dukungan lainnya bagi para pegawai tersebut.
“Nanti akan kami pikirkan apakah ada peluang lain yang bisa ditambahkan untuk mereka. Kita hitung dulu dengan cermat,” ucapnya.
Baca Juga: Sering Bikin Dompet Tipis! Sebenarnya Bukber Itu Harus atau Tidak Saat Ramadan?
Insentif PPPK Masih Proses Kontrak
Di sisi lain, Pemkab Serang saat ini masih memproses penandatanganan kontrak kerja bagi PPPK paruh waktu.
Proses ini menjadi salah satu tahap penting sebelum penyaluran insentif dapat dilakukan.
Pemerintah daerah berharap proses administrasi tersebut dapat segera selesai sehingga pencairan insentif dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Zaldi menyebutkan penyaluran insentif diharapkan dapat mulai dilakukan pada pekan ini.
Anggaran Rp50 Miliar Disiapkan
Untuk mendukung pembayaran insentif PPPK paruh waktu, Pemkab Serang telah menyiapkan anggaran yang cukup besar.
Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp50 miliar.
Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di China yang Menjadi Incaran Mahasiswa Internasional
Dana tersebut dialokasikan khusus untuk membayar insentif PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan selama sembilan bulan.
“Anggaran sudah disiapkan sekitar Rp50 miliar untuk sembilan bulan. Insyaallah minggu ini bisa disalurkan,” tuturnya.
Sisa Pembayaran Tunggu Dana Bagi Hasil
Meski anggaran untuk sembilan bulan telah disiapkan, pembayaran insentif untuk tiga bulan sisanya masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca Juga: Tragis! Pemotor Tewas Seketika Dalam Kecelakaan Tunggal di Jalan Cilendek Bogor
Dana tersebut berasal dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Setelah dana tersebut diterima oleh daerah, pembayaran insentif untuk sisa bulan akan dilakukan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran daerah menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran pembayaran insentif bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang.***




