POJOKBOGOR.ID - Ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan tenaga kontrak daerah.
Terutama karena PPPK penuh waktu di sejumlah daerah tetap memperoleh THR sesuai regulasi pemerintah pusat.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK 2026 Tembus Rp7 Juta? Ini Daftar 7 Tunjangan dan Simulasinya
Keputusan tersebut ditegaskan mengikuti aturan pusat terkait penerima THR bagi aparatur negara tahun 2026.
Ribuan PPPK Paruh Waktu Terdampak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah PPPK paruh waktu yang terdampak mencapai ribuan orang.
Mereka tersebar di berbagai perangkat daerah di bawah Pemkab Lumajang, termasuk sektor pendidikan serta tenaga teknis lainnya.
Status mereka adalah PPPK paruh waktu, bukan PPPK penuh waktu sebagaimana yang diangkat melalui skema ASN penuh.
Baca Juga: Peluang Besar CASN 2026! Bolehkah Daftar CPNS dan PPPK Sekaligus? Ini Aturannya
Perbedaan status inilah yang kemudian menjadi faktor utama tidak diberikannya THR pada 2026.
Alasan PPPK Paruh Waktu Tidak Terima THR
Pemerintah Kabupaten Lumajang menyampaikan beberapa penjelasan penting terkait kebijakan tersebut.
1. Status Kepegawaian
PPPK paruh waktu belum masuk kategori ASN penuh sebagaimana yang diatur dalam regulasi penerima THR dari pemerintah pusat.
Sementara itu, penerima THR tahun 2026 mencakup PNS, PPPK penuh waktu, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Karena status PPPK paruh waktu berbeda, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima resmi.
2. Dasar Regulasi Pemerintah Pusat
THR tahun 2026 diberikan berdasarkan kebijakan nasional yang secara tegas mengatur siapa saja yang berhak menerima.
Baca Juga: CPNS 2026 Buka Kesempatan SMA atau SMK, Simak Info Gaji dan Jadwal Resminya
Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat klausul yang mencakup PPPK paruh waktu sebagai penerima THR.
Pemkab Lumajang menegaskan bahwa daerah hanya menjalankan kebijakan sesuai payung hukum yang berlaku.
3. Skema Penggajian Berbeda
PPPK paruh waktu di Lumajang menerima honorarium atau penghasilan sesuai kontrak kerja.
Nah bukan gaji pokok ASN sebagaimana PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Kabar Gembira! 14 Posisi Strategis CPNS 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA atau SMK, Ini Daftarnya
Karena komponen penggajiannya berbeda, mereka tidak masuk dalam struktur penghasilan yang dihitung sebagai dasar pemberian THR ASN.
Penjelasan Resmi Pemkab Lumajang
Pihak Pemkab Lumajang menyatakan bahwa keputusan ini bukan kebijakan sepihak daerah.
Pemerintah daerah mengikuti regulasi pusat terkait pemberian THR bagi ASN tahun 2026.
Selain itu, disebutkan pula bahwa anggaran daerah memiliki keterbatasan sehingga tidak memungkinkan pemberian THR di luar ketentuan yang diatur pemerintah pusat.
Pemkab juga menyampaikan bahwa jika ke depan terdapat regulasi baru yang memungkinkan PPPK paruh waktu menerima THR.
Baca Juga: Peluang Besar! CPNS 2026 untuk SMA atau SMK Tanpa Tinggi Badan dan Tes Fisik, Ini Daftar Lengkapnya
Maka pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan sesuai aturan terbaru.
Perbandingan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Dalam konteks THR 2026, terdapat perbedaan signifikan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
PPPK penuh waktu memiliki status ASN penuh, menerima gaji pokok ASN, serta tercantum dalam regulasi penerima THR 2026.
Baca Juga: Resmi! Guru PPPK Paruh Waktu di Bandung Digaji Mulai Rp500 Ribu-Rp1 Juta, Ini Rinciannya
Sementara itu, PPPK paruh waktu belum berstatus ASN penuh, tidak menerima gaji pokok ASN, dan tidak termasuk dalam dasar hukum penerima THR.
Perbedaan ini memunculkan sorotan publik terkait ketimpangan hak dan kesejahteraan di antara tenaga kontrak pemerintah.
Reaksi dan Dampak di Lapangan
Kebijakan ini memicu kekecewaan di kalangan PPPK paruh waktu.
Banyak di antara mereka membandingkan kondisi tersebut dengan PPPK penuh waktu yang tetap menerima THR sesuai regulasi.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya kejelasan regulasi agar tidak terjadi ketimpangan kesejahteraan berkepanjangan di antara tenaga kontrak pemerintah daerah.
Isu ini juga menjadi perhatian karena menyangkut kesejahteraan ribuan tenaga kerja yang berperan dalam pelayanan publik.
Ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lumajang dipastikan tidak menerima THR 2026.
Penyebab utamanya adalah status kepegawaian yang belum masuk kategori ASN penuh serta tidak tercantum dalam regulasi pemerintah pusat sebagai penerima THR.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Ciamis Selama Ramadan Resmi Disesuaikan, Ini Jadwal Lengkapnya
Perbedaan status antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu menjadi faktor pembeda utama dalam kebijakan ini.
Ke depan, kepastian regulasi dan kebijakan yang lebih jelas diharapkan mampu mengurangi ketimpangan kesejahteraan di kalangan tenaga kontrak pemerintah.***




