POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis yang mengatur ulang waktu kerja guna menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan publik.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Baca Juga: 100 Menit Penentu Nasib! Ini 7 Tips Lolos SKD CPNS 2026, Simak Selengkapnya
Selain itu, kebijakan tersebut juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal selama bulan puasa.
Tujuan Penyesuaian Jam Kerja
Penetapan jam kerja khusus Ramadan bertujuan untuk:
- Memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Buruan Cek! Ini Jurusan yang Diprediksi Dengan Kebutuhan Formasi CPNS 2026 Terbanyak
- Menjaga produktivitas dan kinerja pemerintahan daerah.
- Menjamin pelayanan publik tetap optimal dan tidak terganggu.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Yang menjadi dasar hukum pengaturan jam kerja instansi pemerintah, termasuk selama bulan Ramadan.
Rincian Jam Kerja ASN Lima Hari Kerja
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja (Senin–Jumat), jadwal selama Ramadan 1447 H diatur sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis
Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB.
Waktu istirahat diberikan selama 30 menit, yakni pukul 12.00–12.30 WIB.
Baca Juga: Ramadan 2026, ASN Sukabumi Kerja Lebih Singkat Tapi Jam Efektif Tetap Aman
- Hari Jumat
Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Waktu istirahat lebih panjang, yaitu pukul 11.30–12.30 WIB.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan ibadah salat Jumat serta efektivitas kerja ASN selama menjalankan puasa.
Rincian Jam Kerja ASN Enam Hari Kerja
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja termasuk Sabtu, jadwalnya sebagai berikut:
Baca Juga: THR ASN 2026 Belum Cair, Pemkot Malang Masih Tunggu Lampu Hijau dari Pusat
- Senin hingga Kamis dan Sabtu
Jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
- Hari Jumat
Jam kerja tetap dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Pengaturan ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing unit kerja agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
- Total Jam Kerja Efektif Selama Ramadan
Berdasarkan ketentuan tersebut, total jam kerja efektif ASN di Kabupaten Ciamis selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per pekan, tidak termasuk waktu istirahat.
Baca Juga: Ini 5 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa Saat Ramadhan, Lengkap dengan Hadisnya
Jumlah ini sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku selama bulan Ramadan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Dengan demikian, penyesuaian ini tetap berada dalam koridor regulasi yang sah dan berlaku secara nasional.
Pelayanan Publik Tetap Optimal
Meskipun terjadi perubahan jam kerja, Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Unit pelayanan tertentu dapat menyesuaikan jam operasional sesuai kebutuhan, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Purbaya Siapkan Rp100 Triliun untuk PPPK Jadi PNS? Ini Faktanya
Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan administrasi, kesehatan, dan layanan publik lainnya tanpa kendala selama Ramadan.
Dasar Regulasi Kebijakan
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 M ini secara tegas mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadan.
Nah dengan tetap menjaga total jam kerja efektif yang telah ditetapkan secara nasional.
Penyesuaian jam kerja ASN Kabupaten Ciamis selama Ramadan 1447 H merupakan kebijakan strategis yang menyeimbangkan antara kepentingan ibadah dan tanggung jawab pelayanan publik.
Dengan total jam kerja efektif 32 jam 30 menit per pekan, ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme dan kinerja optimal.
Melalui kebijakan ini, diharapkan suasana kerja selama Ramadan tetap kondusif, produktif, dan selaras dengan semangat ibadah di bulan suci.***




