POJOKBOGOR.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi bakal berangkat kerja lebih siang dan pulang lebih cepat selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menyesuaikan aktivitas kerja dengan ibadah puasa.
Penyesuaian jam kerja ini berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi maupun Pemkot Sukabumi, Jawa Barat.
Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Untuk ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi, jam kerja selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Baca Juga: Ini 5 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa Saat Ramadhan, Lengkap dengan Hadisnya
Jam masuk: pukul 08.00 WIB
Jam istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB
Jam pulang: pukul 15.00 WIB (Senin–Kamis)
Khusus hari Jumat:
Istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB
Baca Juga: Skema Baru PPPK Paruh Waktu Tasikmalaya, Gaji Guru dan Tendik Ditentukan Perjanjian Kinerja
Jam pulang: pukul 15.30 WIB
Sementara itu, Pemkot Sukabumi juga menerapkan penyesuaian serupa, yakni masuk lebih siang dan pulang lebih cepat selama bulan puasa.
Prinsipnya mengikuti ketentuan yang sama dengan Pemkab, meski detail teknisnya bisa disesuaikan di masing-masing instansi.
Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Penyesuaian jam kerja ASN ini bukan kebijakan dadakan.
Aturannya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN bisa disesuaikan tanpa mengurangi total jam kerja efektif mingguan.
Baca Juga: DPR Perjuangkan Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta 2026, Ini Data Terbarunya
Artinya, meski masuk lebih siang dan pulang lebih cepat, jumlah jam kerja tetap memenuhi standar minimal yang sudah ditetapkan.
Jadi, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Tujuan Penyesuaian Jam Kerja
Kebijakan ini dibuat untuk mengakomodasi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Dengan jam kerja yang sedikit disesuaikan, ASN diharapkan tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal sekaligus memiliki waktu cukup untuk beribadah.
Baca Juga: THR ASN Segera Masuk Rekening di Awal Ramadhan, Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Menggantung
Selain itu, penyesuaian ini juga memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah tambahan seperti salat tarawih atau kegiatan keagamaan lainnya.
Meski ada perubahan jam masuk dan pulang, pemerintah memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu.
ASN di Kabupaten dan Kota Sukabumi akan bekerja lebih siang dan pulang lebih cepat selama Ramadan 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan tetap menjaga total jam kerja efektif mingguan.
Tujuannya agar ASN bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.***




