POJOKBOGOR.ID - Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah swasta kembali ditegaskan.

Melalui Komisi VIII, DPR menyatakan akan mendorong pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, saat melakukan pertemuan di Medan, Sumatera Utara, Jumat 20 Februari 2026.

Baca Juga: Tak Hanya Bekerja, ASN PPPK Dituntut Ikut Pengembangan Kompetensi, Ini Cara Daftar Pelatihan Gratis di SiBangkom LAN RI

Ia menegaskan bahwa aspirasi guru madrasah swasta menjadi perhatian serius DPR.

 

Komitmen DPR untuk Guru Madrasah Swasta

Ansory menyatakan bahwa perjuangan pengangkatan guru madrasah swasta.

Sebagai PPPK merupakan bagian dari komitmen DPR dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: Heboh! Isu Guru Honorer Kembali Mencuat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesejahteraan

"Banyak guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi namun belum memiliki kepastian status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara." ujar ansory dikuti pojoksatu.id dari portaloka.id pada 20/02/2026.

Oleh karena itu, DPR akan terus mengawal proses agar pada 2026 peluang pengangkatan PPPK semakin terbuka.

Ia menekankan bahwa pengangkatan menjadi PPPK diharapkan memberi kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru.

 

Koordinasi Intensif dengan Kementerian Agama

Upaya tersebut tidak dilakukan sendiri. DPR melalui Komisi VIII terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk membahas mekanisme serta kuota pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta.

Ansory menyebut komunikasi dengan Kemenag berjalan intensif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

DPR juga menyerap aspirasi langsung dari para guru melalui audiensi dan kunjungan kerja.

Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, dalam kesempatan terpisah menyatakan pihaknya juga terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar dapat mengikuti seleksi PPPK secara lebih luas.

Baca Juga: Bukan Potong Gaji, Pemprov Sulsel Atur Ulang TPP ASN Demi Jaga APBD, Ini Penjelasannya

Ia membuka peluang agar kesempatan seleksi tidak diskriminatif dan menjangkau lebih banyak guru.

 

Data Guru Binaan Kemenag

Dalam pernyataan yang sama, diungkapkan data terbaru dari Kementerian Agama RI. Total guru yang berada dalam binaan Kemenag mencapai 1.157.050 orang di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 360.632 guru atau sekitar 31,2 persen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Miris! Ribuan PPPK Paruh Waktu Lombok Barat Belum Terima Gaji Selama Dua Bulan, Kok Bisa? Simak Penjelasannya

Sementara itu, 796.418 guru atau 68,8 persen masih berstatus non-PNS, termasuk guru madrasah swasta, guru pesantren, serta tenaga pendidik agama lainnya.

Data ini menunjukkan bahwa mayoritas guru di lingkungan Kemenag belum berstatus ASN. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kuat DPR mendorong perluasan pengangkatan PPPK.

 

Aspirasi Fasilitas dan Sarana Kemenag Daerah

Selain isu pengangkatan PPPK, Komisi VIII DPR RI juga menerima aspirasi terkait kekurangan sarana dan prasarana di Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara.

Ansory menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan dukungan dari pemerintah pusat untuk memperbaiki fasilitas tersebut.

Menurutnya, peningkatan sarana pendukung juga penting agar pelayanan pendidikan dan keagamaan berjalan optimal.

Konteks Tuntutan Guru Madrasah

Isu PPPK bagi guru madrasah swasta bukan hal baru.

Dalam beberapa waktu terakhir, para guru menyuarakan aspirasi melalui aksi dan audiensi dengan DPR RI.

Mereka menuntut kesempatan mengikuti seleksi PPPK tanpa diskriminasi serta kepastian status kerja.

Bagi para guru, status PPPK bukan hanya soal pengakuan administratif, tetapi juga menyangkut hak kesejahteraan, perlindungan kerja, dan jaminan masa depan yang lebih jelas.

Baca Juga: Gaji Tertunda, 56 Guru PPPK Paruh Waktu Blora Masih Menunggu Pencairan, Ini Penyebabnya

Dengan adanya komitmen DPR dan dukungan Kemenag, harapan guru madrasah swasta untuk memperoleh status ASN melalui jalur PPPK pada 2026 semakin terbuka.

DPR RI melalui Komisi VIII menunjukkan komitmen kuat memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK pada 2026.

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Agama dan penyerapan aspirasi langsung dari para guru.

Dengan mayoritas guru binaan Kemenag masih berstatus non-PNS, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan mereka.***