POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun anggaran 2026.
Penyesuaian ini disebut sekitar 20 persen dan menjadi bagian dari langkah penataan fiskal daerah.
Pemprov menegaskan, kebijakan ini bukan pemotongan gaji pokok ASN.
Yang disesuaikan hanyalah komponen tambahan berupa TPP, bukan hak dasar pegawai.
Kenapa TPP Disesuaikan?
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan ketentuan nasional soal belanja pegawai daerah.
Pemerintah pusat mengamanatkan agar belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027.
Saat ini, porsi belanja pegawai di APBD Sulsel masih berada di kisaran 31–32 persen.
Artinya, jika tidak segera dilakukan penyesuaian, bisa berisiko melampaui batas yang ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan sebagai langkah antisipatif agar struktur APBD lebih sehat dan berkelanjutan.
Gaji Pokok Tetap Aman
Perlu digarisbawahi, gaji pokok ASN tidak berubah. Begitu juga tunjangan melekat dan hak wajib lainnya.
Penyesuaian hanya dilakukan pada komponen TPP yang sifatnya tambahan dan diatur melalui regulasi daerah.
Karena sifatnya fleksibel, TPP menjadi bagian yang bisa disesuaikan untuk menjaga keseimbangan anggaran.
Dengan skema ini, pemerintah berharap bisa menekan risiko defisit di masa mendatang tanpa mengganggu hak dasar ASN.
Dampak Dinamika Fiskal Nasional
Sejumlah media juga melaporkan bahwa penyesuaian TPP ini tidak lepas dari dinamika fiskal nasional, termasuk perubahan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Perubahan tersebut memengaruhi kapasitas fiskal daerah, termasuk Sulawesi Selatan.
DPRD Sulsel turut memberi perhatian terhadap kebijakan ini.
Setiap perubahan belanja pegawai tetap harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama dalam mekanisme anggaran daerah.
Strategi Jelang Target 2027
Pemprov memilih melakukan penyesuaian sejak 2026 agar tidak terburu-buru saat target nasional 2027 sudah berlaku penuh.
Dengan begitu, struktur belanja bisa ditata lebih bertahap dan terukur.
Kebijakan ini disebut sebagai strategi menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan program pembangunan prioritas tetap berjalan.
TPP ASN di Pemprov Sulsel akan disesuaikan sekitar 20 persen mulai 2026. Gaji pokok dan tunjangan wajib tidak berubah.
Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan nasional tentang batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD pada 2027 serta menjaga kondisi fiskal daerah tetap sehat.
Pemprov menilai kebijakan ini sebagai langkah antisipatif, bukan pemangkasan hak ASN.***




