POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung resmi menetapkan skema gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nah paruh waktu yang bekerja sebagai guru dan tenaga kependidikan.

Besaran gaji yang ditetapkan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Baca Juga: THR ASN Tulungagung 2026 Cair Sebelum Lebaran, Anggaran Capai Rp54,5 Miliar, Ini Rinciannya

Kebijakan ini diumumkan menyusul perubahan status honorer menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

 

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemkab Bandung membagi skema penggajian berdasarkan status profesi dan tunjangan yang diterima:

- Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp500.000 per bulan

Baca Juga: Ramai Jadi Sorotan! Kemenkeu Klarifikasi Ucapan Purbaya Terkait Gugatan Guru Honorer

- Guru non-TPG: Rp1.000.000 per bulan

- Tenaga kependidikan (tendik): Rp1.000.000 per bulan

Perbedaan ini karena guru yang sudah menerima TPG dinilai telah mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan profesi tersebut.

 

Jumlah PPPK Paruh Waktu Capai 4.320 Orang

Total PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung tercatat sebanyak 4.320 orang. Rinciannya:

- 2.379 guru

- 1.941 tenaga kependidikan

Mereka tersebar di berbagai satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bandung.

 

Dapat Jaminan Sosial dari APBD

Selain gaji pokok bulanan, seluruh PPPK paruh waktu juga mendapat perlindungan jaminan sosial yang dibiayai APBD Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kabar Terbaru CPNS 2026, BKPSDM Berau Tegaskan Jadwal dan Formasi Masih Menunggu Keputusan Pusat

Fasilitas tersebut meliputi:

- BPJS Kesehatan

- Jaminan Kecelakaan Kerja

- Jaminan Kematian

Baca Juga: INFO TERBARU! THR ASN 2026 Cair Pekan Kedua Ramadan, Cek Detail Lengkapnya

Artinya, meski berstatus paruh waktu, para pegawai tetap mendapatkan perlindungan dasar yang dijamin pemerintah daerah.

 

Tantangan Anggaran Daerah

Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, skema ini diterapkan setelah status honorer berubah menjadi PPPK paruh waktu.

Sejak saat itu, pembayaran gaji tidak lagi bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD.

Di sisi lain, Pemkab Bandung menghadapi tekanan fiskal cukup berat.

Transfer keuangan dari pemerintah pusat disebut turun hampir Rp1 triliun pada 2026.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

Sebelumnya, Pemkab sempat mengajukan diskresi agar dana BOSP bisa digunakan membayar PPPK paruh waktu.

Baca Juga: 100 Menit Penentu Nasib! Ini 7 Tips Lolos SKD CPNS 2026, Simak Selengkapnya

Namun hasil Rapat Konsolidasi Nasional dan ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan bahwa dana BOSP tidak bisa dipakai untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu.

 

Komitmen Jaga Layanan Pendidikan

Bupati Dadang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah paling realistis di tengah keterbatasan fiskal.

Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh PPPK paruh waktu tetap menerima penghasilan, tanpa mengganggu kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Bandung.

Pemkab Bandung resmi menetapkan gaji PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, tergantung status TPG.

Baca Juga: Buruan Cek! Ini Jurusan yang Diprediksi Dengan Kebutuhan Formasi CPNS 2026 Terbanyak

Meski menghadapi tekanan anggaran akibat turunnya transfer pusat, pemerintah daerah tetap menanggung gaji dan jaminan sosial melalui APBD.

Langkah ini menjadi upaya menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan stabil.***