POJOKBOGOR.ID – Polemik soal APBN 2026 mencuat setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait gugatan guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK) ramai diperbincangkan.

Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya tafsir publik yang menilai pernyataan Menkeu terkesan meremehkan perjuangan guru honorer.

Baca Juga: THR ASN Tulungagung 2026 Cair Sebelum Lebaran, Anggaran Capai Rp54,5 Miliar, Ini Rinciannya

Yang menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

 

Awal Mula Polemik

Beberapa hari lalu, Menkeu memberikan komentar kepada media mengenai gugatan guru honorer terhadap UU APBN 2026.

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa gugatan tersebut bisa kalah atau bisa menang, dan jika dasar gugatannya lemah kemungkinan akan kalah.

Baca Juga: Kabar Terbaru CPNS 2026, BKPSDM Berau Tegaskan Jadwal dan Formasi Masih Menunggu Keputusan Pusat

Ucapan itu kemudian ramai dikritik di media sosial. Sebagian pihak menilai pernyataan tersebut kurang sensitif dan seolah mengecilkan upaya hukum yang ditempuh guru honorer.

 

Klarifikasi Resmi Kemenkeu

Melalui keterangan resmi, Kemenkeu menegaskan bahwa Menkeu tidak pernah menyatakan secara tegas bahwa gugatan guru honorer pasti akan kalah.

Pernyataan tersebut, menurut Kemenkeu, hanya menjelaskan secara umum mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa dalam setiap proses uji materiil di MK.

Lalu, hasilnya memang bisa saja menang atau kalah tergantung kekuatan dasar hukum yang diajukan pemohon.

Artinya, pernyataan Menkeu bukan ditujukan untuk merendahkan aspirasi guru honorer, melainkan sekadar menjelaskan aspek teknis hukum.

 

Pemerintah Hormati Hak Gugatan

Kemenkeu juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati langkah guru honorer yang mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU APBN 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pengaturan anggaran pendidikan.

Baca Juga: Buruan Cek! Ini Jurusan yang Diprediksi Dengan Kebutuhan Formasi CPNS 2026 Terbanyak

Khususnya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipersoalkan masuk dalam komponen pendanaan operasional pendidikan.

Para pemohon meminta agar program MBG tidak dikategorikan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan karena dinilai berpotensi menggeser prioritas anggaran pendidikan dasar lainnya.

 

Peran Penting Guru Honorer

Dalam klarifikasinya, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah memahami peran penting guru honorer dalam sistem pendidikan nasional.

Guru honorer disebut sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik! 1.424 PPPK Paruh Waktu Bontang Terima THR dari APBD, Ini Penjelasannya

Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredakan kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat, terutama setelah isu tersebut ramai dibahas di berbagai platform media dan media sosial.

Polemik terkait pernyataan Menteri Keuangan soal gugatan guru honorer terhadap UU APBN 2026 akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kemenkeu.

Pemerintah menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan bentuk pelecehan terhadap perjuangan guru honorer, melainkan penjelasan umum tentang mekanisme hukum di MK.

Kemenkeu juga memastikan bahwa pemerintah tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk menempuh jalur hukum, termasuk uji materiil terhadap UU APBN 2026.***