POJOKBOGOR.ID - Menjelang perayaan Idulfitri 2026, kebijakan menarik datang dari Pemkab Lombok Barat.
ASN di daerah tersebut kini diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas atau randis untuk keperluan mudik Lebaran.
Namun, kebijakan ini tidak diberikan tanpa syarat.
Baca Juga: 10 Wisata Murah di Bogor untuk Libur Lebaran 2026, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menegaskan bahwa ASN yang menggunakan kendaraan dinas harus bertanggung jawab penuh.
Karena kendaraan tersebut merupakan fasilitas milik pemerintah.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena di banyak daerah penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi biasanya dibatasi.
Baca Juga: Wifi Gratis untuk Pemudik pada Lebaran 2026, Berikut Wifi yang Bisa Kamu Sambungkan!
Terutama saat musim mudik Lebaran.
Bupati Lombok Barat Beri Izin Penggunaan Randis
Bupati Lombok Barat menyatakan bahwa pada prinsipnya penggunaan kendaraan dinas untuk mudik diperbolehkan.
Dengan catatan selama ASN yang memakainya tetap menjaga dan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.
Beliau menilai bahwa kendaraan dinas tetap dapat dimanfaatkan oleh pegawai selama tidak disalahgunakan.
Dikutip dari SUARANTB.com, 16 Maret 2026, begini kata Lalu Ahmad Zaini:
“Kalau saya, pada prinsipnya diizinkan saja selama yang menggunakan bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemda memberikan fleksibilitas kepada para pegawai menjelang Lebaran.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN yang membutuhkan kendaraan untuk perjalanan mudik dapat memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan catatan tetap menjaga aset daerah.
Baca Juga: Informasi Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Ada di Dua Lokasi Berbeda
Diperkirakan Hanya Sedikit ASN yang Menggunakan
Meski sudah memberikan izin, Bupati Lombok Barat menilai kemungkinan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik sebenarnya cukup kecil.
Hal ini karena sebagian besar pegawai pemerintah, terutama pejabat atau kepala OPD, sudah memiliki kendaraan pribadi masing-masing.
Karena itu, penggunaan randis untuk mudik diperkirakan tidak akan terlalu banyak.
“Saya yakin rata-rata pegawai, khususnya kepala OPD, sudah memiliki kendaraan pribadi masing-masing,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, kendaraan dinas kemungkinan hanya akan digunakan oleh sebagian kecil pegawai yang memang membutuhkan.
Tetap Harus Dalam Pengawasan
Meskipun memberikan kelonggaran, pemda tetap menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus berada dalam pengawasan.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Menu Buka Puasa Ala Rumah Makan Padang dan Restoran, Bisa Masak Sendiri di Rumah
Bupati Lombok Barat memastikan penggunaan randis tetap harus sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Jika ada ASN yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik, jumlahnya diperkirakan hanya satu atau dua orang saja.
“Kalau pun ada, satu dua yang menggunakan, menurut saya tidak masalah selama masih dalam pengawasan dan tetap menjaga fasilitas tersebut,” jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tetap harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
ASN Diminta Menjaga Aset Pemerintah
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjaga fasilitas pemerintah dengan baik.
Kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran negara.
Baca Juga: THR ASN NTT Cair Rp96,4 Miliar! Dibayar Sebelum Libur Lebaran 2026, Ini Komponen Tunjangannya
Sehingga penggunaannya harus benar-benar diperhatikan.
Karena itu, ASN yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik diharapkan tetap merawat kendaraan tersebut serta tidak menyalahgunakannya selama perjalanan.
Selain itu, tanggung jawab terhadap kendaraan juga mencakup kondisi kendaraan saat digunakan maupun setelah kembali dari perjalanan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Lombok Barat berharap para ASN dapat memanfaatkan fasilitas pemerintah secara bijak.
Sekaligus tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan fleksibilitas pemda dalam memberikan kemudahan bagi pegawai menjelang perayaan Idulfitri.
Tentunya selama tetap mematuhi aturan dan menjaga aset negara.***




