POJOKBOGOR.ID - Belakangan ini banyak Bapak/Ibu guru yang mulai rutin membuka Info GTK.
Maklum saja, kabar tentang SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang mulai terbit di sejumlah daerah membuat banyak guru berharap tunjangan profesi guru atau TPG Maret 2026 segera cair.
Namun di sisi lain, masih ada juga guru yang mendapati SKTP belum muncul di sistem.
Baca Juga: THR Belum Dibayar Perusahaan? Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker Lewat WhatsApp, Ini Caranya
Kalau Bapak/Ibu termasuk yang sedang menunggu, jangan buru-buru khawatir dulu, ya.
Kondisi seperti ini sebenarnya cukup wajar terjadi hampir setiap periode pencairan.
Yuk kita pahami bersama, kenapa penerbitan SKTP tidak dilakukan serentak secara nasional.
Penerbitan SKTP Memang Dilakukan Bertahap
Perlu diketahui, sistem penerbitan SKTP melibatkan proses verifikasi data yang cukup panjang.
Data guru dari berbagai daerah harus melalui proses validasi sebelum dinyatakan layak menerima tunjangan profesi.
Proses ini mencakup banyak hal, mulai dari validasi data mengajar, beban kerja, hingga sinkronisasi data antara sekolah, dinas pendidikan, dan pusat.
Karena jumlah guru di Indonesia sangat besar, proses ini tidak bisa dilakukan sekaligus dalam waktu bersamaan.
Itulah sebabnya SKTP biasanya terbit secara bertahap.
Biasanya akan ada daerah yang lebih dulu muncul SKTP-nya, sementara daerah lain menyusul beberapa hari setelahnya.
Sistem Validasi Data Guru Terus Diperbarui
Salah satu faktor yang mempengaruhi terbitnya SKTP adalah proses sinkronisasi data di sistem pendidikan nasional.
Data guru yang tercatat di sistem harus benar-benar valid, mulai dari:
Baca Juga: ASN Kota Serang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Penegasan Wali Kota
1. Status kepegawaian
2. Jam mengajar
3. Tugas tambahan
4. Kesesuaian mata pelajaran
Baca Juga: Informasi Lengkap ASN dan PPPK Kota Bogor Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
Jika ada data yang belum sinkron atau masih dalam proses pembaruan, maka sistem biasanya menunda penerbitan SKTP sampai semua data dianggap valid.
Karena itu, meskipun beberapa guru sudah mendapatkan SKTP lebih dulu, bukan berarti yang lain mengalami masalah.
SKTP Terbit Biasanya Menjadi Tanda Pencairan TPG
Bagi Bapak/Ibu guru yang sudah pernah menerima tunjangan profesi sebelumnya, tentu sudah tahu bahwa SKTP menjadi indikator penting sebelum TPG cair.
Setelah SKTP terbit, biasanya proses selanjutnya adalah:
1. Rekomendasi pencairan dari kementerian
2. Proses penyaluran dana oleh Kementerian Keuangan
3. Transfer dana ke bank penyalur
4. Dana masuk ke rekening guru
Biasanya proses dari SKTP terbit hingga dana masuk rekening membutuhkan sekitar beberapa hari kerja, tergantung kesiapan sistem dan administrasi.
Pastikan Status Data di Info GTK Sudah Valid
Sambil menunggu SKTP terbit, ada baiknya Bapak/Ibu guru memastikan terlebih dulu bahwa status data di Info GTK sudah valid.
Beberapa hal yang bisa dicek antara lain:
Baca Juga: Relaksasi Dana BOSP Dibuka, Guru PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat Berpotensi Terima Tambahan Gaji
1. Status validasi data
2. Beban kerja minimal 24 jam
3. Kesesuaian data dapodik
Baca Juga: Meski Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Putuskan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR, Ini Penjelasannya
4. Tidak ada kesalahan data pribadi
Jika semua data sudah sesuai, biasanya SKTP hanya tinggal menunggu giliran terbit saja.
Tetap Tenang, SKTP Biasanya Menyusul
Bapak/Ibu, proses administrasi pendidikan memang kadang membutuhkan waktu.
Tapi yang penting, selama data sudah valid dan tidak ada masalah di sistem, SKTP biasanya akan menyusul terbit.
Jadi kalau hari ini belum muncul, bukan berarti ada masalah. Bisa jadi sistem masih dalam proses pembaruan.
Yuk tetap sabar sambil sesekali mengecek Info GTK.
Siapa tahu dalam waktu dekat SKTP sudah terbit dan kabar pencairan TPG Maret 2026 segera menyusul masuk ke rekening Bapak/Ibu guru.***




