POJOKBOGOR – Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Pemkot Pasuruan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp15,7 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Menariknya, penerima THR ini tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Aturan Tegas Jelang Lebaran, ASN Sultra Tak Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu para pegawai memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Anggaran THR Capai Rp15,7 Miliar
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Mochammad Amien, berkata bahwa anggaran THR sudah disiapkan dan proses pencairannya mulai dilakukan pada pekan ini.
Menurut Amien, pencairan THR tersebut mengacu pada aturan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: THR ASN Kota Blitar Cair 16 Maret 2026, Pemkot Siapkan Rp20,8 Miliar untuk 3.300 ASN dan PPPK
Dikutip pojokbogor.id dari Aktual.co pada 14/3/2026.
“Pekan lalu kami masih menunggu regulasinya. Sekarang regulasinya sudah turun, sehingga proses pencairan THR bisa segera dilakukan,” ujar Amien, Sabtu (14/3/2026).
Ia menambahkan bahwa dasar pemberian THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
PNS, PPPK hingga PPPK Paruh Waktu Jadi Penerima
Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Pasuruan memastikan seluruh ASN di lingkungannya akan menerima THR.
Penerima tunjangan ini meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Jelang Idulfitri 2026, Gubernur Hidayat Arsani Pastikan THR PPPK Babel Sudah Masuk Rekening
Dengan demikian, para pegawai yang bekerja dengan sistem kontrak maupun paruh waktu tetap mendapatkan hak yang sama menjelang Lebaran.
Komponen THR Sama Seperti Tahun Sebelumnya
Amien menjelaskan bahwa komponen THR yang diberikan kepada ASN tidak mengalami perubahan besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Beberapa komponen yang termasuk dalam THR antara lain:
- Gaji pokok
Baca Juga: Meski Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Putuskan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR, Ini Penjelasannya
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Namun khusus bagi PPPK paruh waktu, besaran THR yang diterima akan menyesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka nilai THR akan dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.
Pemerintah Kota Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam memberikan hak pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan menyiapkan anggaran THR sebesar Rp15,7 miliar.
Baca Juga: THR ASN Buleleng Mulai Cair, Ini Alasan PPPK Paruh Waktu Tak Mendapatkan
Seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, dipastikan mendapatkan tunjangan tersebut.
Dengan pencairan yang mulai dilakukan pekan ini, diharapkan para pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.***




