POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kerinci.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci mulai merealisasikan pembayaran gaji bagi para PPPK paruh waktu pada Selasa, 10 Maret 2026.

Pembayaran ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kerinci, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri.

Para pegawai yang selama ini bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akhirnya mulai menerima hak mereka setelah melalui proses administrasi keuangan daerah.

Baca Juga: Resmi! PP 9 Tahun 2026 Tentang THR ASN Terbit, Ini Jadwal Cair dan Komponen Lengkapnya

Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan pegawai yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di daerah.

 

Pembayaran Gaji Dilakukan Bertahap

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku.

Proses pencairan ini mencakup pegawai yang bertugas pada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Dengan sistem pembayaran bertahap ini, pemerintah daerah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur keuangan dan tetap menjaga ketertiban administrasi.

Baca Juga: Kabar Gembira Perantau! Mudik Gratis Agrinas Palma 2026 Dibuka Lagi, Ini Rute dan Cara Daftarnya

Langkah tersebut juga dilakukan agar setiap pegawai yang telah terdata dapat menerima haknya tanpa kendala dalam proses pencairan.

 

Total Dana Capai Rp3,7 Miliar

Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, berkata bahwa pembayaran yang dilakukan pada tahap ini merupakan gaji untuk masa kerja tiga bulan.

Menurutnya, pencairan gaji ini merupakan tindak lanjut dari usulan masing-masing OPD yang sebelumnya telah disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Dikutip pojokbogor.id dari kerincikab.go.id pada 10/3/2026.

“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini merupakan realisasi dari usulan OPD yang sudah diajukan ke BPKPD. Saat ini proses pencairannya sudah mulai dilakukan,” ujarnya.

Berdasarkan data realisasi per 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, total dana yang telah dibayarkan mencapai Rp3.726.000.000.

Baca Juga: Inspirasi Sahur Hemat! Olahan Tahu, Tempe, dan Telur yang Praktis tapi Mengenyangkan

Dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 2.493 PPPK Paruh Waktu dari total 2.733 pegawai yang tersebar di 30 OPD dari 46 OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

 

Bukti Komitmen Pemerintah Daerah

Realisasi pembayaran gaji ini juga merupakan tindak lanjut dari penegasan yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Kerinci saat upacara dan apel kerja Pemerintah Kabupaten Kerinci yang digelar pada Senin pekan lalu.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar seluruh PPPK paruh waktu yang telah terdata dapat menerima haknya.

Selain itu, pencairan gaji menjelang Idul Fitri diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan keluarga pada momen hari raya.

Baca Juga: Demi Bisa Gunakan QRIS Tap untuk Pengguna iPhone di Indonesia, BI Lobi Langsung Apple Pusat

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Dengan total realisasi mencapai Rp3,7 miliar dan menjangkau ribuan pegawai, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para PPPK menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah daerah juga berharap para pegawai yang telah menerima haknya dapat terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di berbagai sektor pemerintahan.***