POJOKBOGOR.ID – Nasib tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur hingga kini masih belum pasti.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menyebut pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Selain itu, kebijakan tersebut juga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Bobby Nasution Keluarkan Larangan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, yang menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait aparatur pemerintah harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Pemkab Cianjur Tunggu Aturan Pusat
Bupati Cianjur menjelaskan bahwa pemberian THR bagi aparatur pemerintah, termasuk PPPK, harus mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur skema pemberian THR untuk PPPK yang bekerja secara paruh waktu.
Baca Juga: ASN Papua Diminta Lebih Profesional dan Berintegritas untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Dikutip pojokbogor.id dari SuaraBogor.id pada 9/3/2026.
“Saat ini kami masih menunggu dan menyesuaikan dengan aturan resmi yang berlaku terkait skema PPPK paruh waktu,” ujar Wahyu Ferdian.
Ia menambahkan bahwa mekanisme penganggaran PPPK paruh waktu memang berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Karena itu, pemerintah daerah harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan terkait penganggaran THR tersebut.
Menyesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan akan menyiapkan anggaran THR jika nantinya aturan dari pemerintah pusat memperbolehkan pemberian tunjangan tersebut.
Namun, besaran dan pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Jika regulasi sudah jelas dan memungkinkan, pemerintah daerah akan segera melakukan penganggaran agar THR bisa diberikan kepada PPPK paruh waktu.
Sebaliknya, jika aturan belum mengatur atau belum memungkinkan, pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar pengelolaan keuangan tetap tertib.
Baca Juga: Resmi! Jadwal WFA ASN Jelang dan Setelah Lebaran 2026 Diumumkan, Catat Tanggal Lengkapnya
Meski demikian, Pemkab Cianjur menegaskan tetap memperhatikan kesejahteraan seluruh aparatur pemerintah di daerah tersebut.
Guru PPPK Berharap Ada Kejelasan
Sementara itu, para guru dan tenaga teknis yang berstatus PPPK paruh waktu berharap adanya kepastian terkait THR menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Cianjur, Edwin Solehudin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Menurutnya, banyak guru yang berharap tunjangan tersebut bisa diberikan karena kondisi gaji yang diterima saat ini cukup rendah.
Baca Juga: Perumda Tirta Kahuripan Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar Selama Libur Lebaran 2026
Ia menjelaskan bahwa sebagian guru PPPK paruh waktu di Cianjur hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan, sementara tenaga teknis menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.
Jumlah tersebut dinilai jauh lebih kecil dibandingkan ketika mereka masih berstatus tenaga honorer yang bisa menerima gaji lebih dari Rp1,5 juta per bulan.
Jika THR tidak diberikan, para guru khawatir akan kesulitan memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Nasib THR bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Cianjur masih belum dipastikan karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Jika aturan sudah jelas dan memungkinkan, Pemkab Cianjur akan menyiapkan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, para guru PPPK berharap segera ada kepastian agar dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.***




