POJOKBOGOR.ID - Sebanyak 4.555 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya belum menerima gaji sejak Januari hingga Februari 2026.
Kondisi ini membuat para guru resah dan akhirnya mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta kejelasan.
Perwakilan Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya bahkan mendatangi kediaman anggota DPRD Luthfi Hizba Rusydia pada Minggu (1/3/2026).
Guru Minta Kepastian Gaji
Sekretaris FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Hermawan, tegaskan bahwa para guru yang sudah dilantik sebagai ASN PPPK paruh waktu belum menerima haknya selama dua bulan terakhir.
Baca Juga: THR ASN Palangka Raya Segera Masuk Rekening, Pemko Pastikan Anggaran Aman
“Aspirasi kami cuma meminta kejelasan. Sudah dua bulan kami belum menerima gaji. Kami ingin tahu, berapa besarannya dan kapan akan dibayarkan,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari Koran Pikiran Rakyat pada 2/03/2026.
Menurut Dadang, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan terkait mekanisme pembayaran gaji tersebut.
DPRD Akui Fiskal Daerah Tertekan
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia, menyatakan siap menampung aspirasi dan meneruskannya ke Komisi IV yang membidangi pendidikan.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena PPPK merupakan ASN yang sah sesuai undang-undang.
Baca Juga: Akhirnya Diputuskan! Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Diusulkan Rp2,1 Juta, Ini Lengkapnya
Namun, Luthfi mengakui kondisi fiskal daerah sedang mengalami tekanan.
Dana transfer dari pemerintah pusat disebut berkurang hingga Rp312 miliar.
Sehingga berdampak pada penyesuaian anggaran dalam APBD 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, menambahkan bahwa persoalan utama terletak pada aturan penggunaan dana.
PPPK yang sudah berstatus ASN tidak boleh digaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Sekolah dari TK sampai SMP sumber pendanaannya hanya BOS. Sementara ASN tidak boleh digaji dari BOS,” jelasnya.
Pemda Lakukan Pendataan
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Faridz Khozin, menyampaikan pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap 4.555 PPPK paruh waktu.
Pendataan dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang sudah menerima gaji.
Baca Juga: Rincian Estimasi THR 2026, Berapa yang Diterima PNS, PPPK, Guru, dan Pensiunan? Cek Jadwalnya Disni
Baik itu, dari APBD maupun APBN melalui skema sertifikasi pendidik (serdik).
BKPSDM menargetkan seluruh laporan masuk melalui aplikasi paling lambat 27 Februari.
Setelah data terkumpul, pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Hitung Ruang Fiskal, Pengumuman Diprediksi April
Sementara itu, DPRD mendorong Dinas Pendidikan meminta diskresi ke Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen, dan Kementerian PAN-RB.
Itu semua agar dana BOS bisa digunakan untuk honor guru paruh waktu.
Namun hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah pusat.
Tertundanya gaji 4.555 guru PPPK paruh waktu di Tasikmalaya dipicu keterbatasan fiskal daerah dan kendala regulasi penggunaan dana BOS.
Pemerintah daerah dan DPRD kini mencari solusi agar hak para guru segera dibayarkan dan tidak kembali tertunda.***




