POJOKBOGOR.ID - Memasuki Maret 2026, kabar soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum menemui titik terang.
Pemerintah belum mengambil keputusan final karena masih menghitung kondisi ekonomi nasional dan ruang fiskal negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa usulan kenaikan gaji memang sudah diajukan oleh Menteri PANRB.
Namun itu, keputusan resmi baru akan diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja fiskal triwulan I 2026 selesai.
Baca Juga: PT TASPEN TEGASKAN! THR Pensiunan 2026 Masih Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Ini Faktanya
“Keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja yang lebih utuh pada triwulan I-2026,” ujarnya dikutip pojokbogor.id dari Fajarsulsel.com pada 28/02/2026.
Jika semua kajian rampung sesuai jadwal, pengumuman kenaikan gaji diperkirakan paling cepat dilakukan pada triwulan II atau sekitar April 2026.
Dasar Aturan Gaji PNS 2026
Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pembaruan sistem penggajian ASN memang sudah diterbitkan.
Namun ya, implementasi teknis dan besaran penyesuaian untuk tahun 2026 masih dalam pembahasan.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek THR Pensiunan 2026 yang Cair, Tidak Perlu Antre ke Bank
Saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan itu, ada gaji pokok PNS telah mengalami penyesuaian sekitar 8 persen dan berlaku efektif sejak Januari 2026.
Struktur Gaji PNS Saat Ini
Secara umum, penghasilan PNS terdiri dari dua komponen utama, yakni gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut kisaran gaji pokok PNS saat ini:
Baca Juga: Tips dan Trik CPNS 2026 untuk Fresh Graduate, Simak Lengkapnya
Golongan I (Juru): sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta
Golongan II (Pengatur): sekitar Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta
Golongan III (Penata): sekitar Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta
Baca Juga: Absensi ASN Kini Realtime, Pemprov Maluku Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas
Golongan IV (Pembina): sekitar Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta
Rentang tersebut masih bisa bertambah tergantung masa kerja dan kenaikan berkala.
Faktor Penentu Total Penghasilan
Total penghasilan PNS tidak hanya bergantung pada gaji pokok.
Ada beberapa faktor lain yang berpengaruh, antara lain:
1. Masa Kerja dan Pangkat
Kenaikan gaji berkala (KGB) diberikan setiap dua tahun sesuai regulasi.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sering kali menjadi komponen terbesar dalam penghasilan ASN. Besarannya berbeda tiap instansi.
3. Tunjangan Keluarga dan Jabatan
Status pernikahan, jumlah anak, serta jabatan struktural atau fungsional ikut menentukan pendapatan.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Nominalnya di Sini
4. Lokasi dan Instansi Penempatan
ASN di instansi pusat atau daerah dengan kapasitas fiskal kuat umumnya menerima tunjangan lebih tinggi.
5. Kebijakan Kenaikan Pangkat
Promosi berdampak langsung pada peningkatan gaji pokok dan tunjangan.
Baca Juga: Absensi ASN Kini Realtime, Pemprov Maluku Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas
Kenaikan gaji PNS 2026 masih dalam tahap kajian pemerintah.
Menteri Keuangan menegaskan keputusan akan diambil setelah evaluasi fiskal triwulan I selesai.
Dengan itu, pengumuman diperkirakan pada April 2026.
Untuk saat ini, gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan penyesuaian 8 persen.
ASN juga diminta bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah.***




