POJOKBOGOR.ID – Memasuki Ramadan 2026, banyak pensiunan PNS mulai bertanya-tanya soal jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah memang sudah memastikan THR tetap diberikan kepada ASN aktif maupun pensiunan, tapi kapan tepatnya cair?

Berikut rangkuman jadwal, besaran, dan mekanisme pencairan THR pensiunan PNS tahun 2026.

 

Perkiraan Jadwal Pencairan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Krisis Anggaran! Dompu Kekurangan Rp6,4 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Dana BOS Tak Bisa Dipakai, Ini Penjelasannya

THR bisa dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Sebagaimana yang diungkap media Medan Aktual pada 01/03/2026.

Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.

Maka estimasi pencairan THR pensiunan paling cepat sekitar 25 Februari 2026.

Meski begitu, tanggal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah pusat.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bukan ASN? Bupati Bandung Akan Pastikan ke MenPAN-RB

Menteri Keuangan sebelumnya menyebut anggaran sekitar Rp55 triliun sudah disiapkan.

Untuk pembayaran THR ASN 2026, termasuk pensiunan, dengan target pencairan di awal Ramadan.

 

Komponen THR Pensiunan

THR pensiunan tidak hanya terdiri dari pensiun pokok saja.

Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2025, komponen THR meliputi:

- Pensiun pokok

Baca Juga: Teddy Ungkap Fakta! Insentif Guru Honorer Baru Naik di Era Prabowo Subianto Setelah 20 Tahun, Ini Penjelasannya

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan penghasilan

Baca Juga: Teddy Ungkap Fakta! Insentif Guru Honorer Baru Naik di Era Prabowo Subianto Setelah 20 Tahun, Ini Penjelasannya

Artinya, nominal yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda tergantung golongan dan masa kerja.

 

Estimasi Besaran THR 2026

Besaran THR mengacu pada aturan pensiun pokok terbaru. Berikut kisaran nominal berdasarkan golongan:

Golongan I (Juru)

Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur)

Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III (Penata)

Rp1.748.100 – Rp4.029.536

Golongan IV (Pembina)

Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal ini masih bisa berbeda tergantung tunjangan tambahan masing-masing penerima.

 

Cara Pencairan THR

Untuk mekanisme pencairan, pensiunan tidak perlu datang ke kantor tertentu jika biasanya menerima dana melalui transfer.

Baca Juga: DPR Dukung Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Koordinasi Lintas Kementerian Dipercepat

THR akan langsung masuk ke rekening bank masing-masing.

Bagi yang mengambil dana secara tunai, pencairan bisa dilakukan melalui:

- Kantor Pos

- Bank mitra Taspen

Baca Juga: Pemkot Bekasi Pastikan THR ASN dan PPPK 2026 Tanpa Potongan, Anggaran Capai Rp160 Miliar

Pihak Taspen juga mengimbau pensiunan agar waspada terhadap informasi hoaks.

Selain itu, tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai petugas.

THR pensiunan PNS 2026 diperkirakan cair paling cepat 25 Februari 2026 atau sekitar 15 hari kerja sebelum Lebaran.

Nominalnya bervariasi sesuai golongan dan terdiri dari pensiun pokok serta berbagai tunjangan.

Meski estimasi sudah ada, tanggal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah.

Pastikan hanya mengikuti informasi dari sumber resmi agar tidak tertipu kabar palsu.***