POJOKBOGOR.ID - Perbincangan tentang THR guru 2026 kembali ramai di kalangan pendidik.
Banyak Bapak/Ibu guru berharap Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa cair penuh sebagai bagian dari tunjangan hari raya tahun ini.
Namun kenyataannya, tidak semua guru akan menerima TPG 100 persen dalam THR. Hal ini bukan tanpa alasan.
Pemerintah telah mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Karena itu, penting bagi Bapak/Ibu untuk memahami aturan ini sejak awal agar tidak muncul kesalahpahaman, terutama ketika informasi yang beredar di media sosial atau grup guru sering kali hanya menampilkan potongan kabarnya saja.
Yuk kita bahas pelan-pelan supaya jelas.
TPG Masuk Komponen THR, Tapi Tidak Berlaku untuk Semua Guru
Dalam kebijakan pemerintah terkait pembayaran THR aparatur negara, TPG memang dapat menjadi bagian dari komponen THR.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Cairkan THR ASN 2026, Rp3,1 Triliun Sudah Tersalur, Target Selesai Minggu Depan
Bagi guru yang memenuhi kriteria tertentu, tunjangan profesi tersebut dapat dibayarkan bersamaan dengan THR.
Nilainya pun tidak kecil, karena TPG setara satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan guru yang bersangkutan.
Tidak heran jika kabar ini langsung menjadi perhatian besar di kalangan guru.
Banyak yang berharap tunjangan ini bisa membantu kebutuhan menjelang hari raya.
Namun perlu dipahami, kebijakan ini memiliki sejumlah syarat administratif dan status kepegawaian.
Hanya Guru ASN Bersertifikasi yang Diprioritaskan
Salah satu syarat utama penerima TPG dalam THR adalah status sebagai guru ASN.
Guru ASN di sini mencakup PNS maupun PPPK yang aktif mengajar dan sudah memenuhi syarat administrasi.
Selain itu, guru juga harus memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Laptop AI Bukan Sekadar Gimmick! Snapdragon X Series di Agres.ID Bantu Kerja Lebih Praktis
Sertifikasi ini menjadi dasar bahwa guru tersebut memang berhak menerima tunjangan profesi guru.
Jadi jika seorang guru belum bersertifikasi, maka secara otomatis belum masuk dalam daftar penerima TPG, termasuk dalam komponen THR.
Guru yang Menerima Tukin atau TPP Tidak Mendapat TPG dalam THR
Nah Bapak/Ibu, ini bagian yang sering membuat banyak guru bingung.
Guru yang bekerja di daerah dengan tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) biasanya tidak menerima TPG dalam komponen THR.
Baca Juga: Laptop AI Bukan Sekadar Gimmick! Snapdragon X Series di Agres.ID Bantu Kerja Lebih Praktis
Kebijakan ini dibuat untuk menghindari tumpang tindih tunjangan.
Beberapa pemerintah daerah memberikan tukin atau TPP dengan nilai yang cukup besar setiap bulan.
Karena itu, pemerintah pusat tidak lagi menambahkan komponen TPG dalam THR bagi guru di daerah tersebut.
Sederhananya begini nih, Bapak/Ibu.
Jika seorang guru sudah mendapatkan tambahan penghasilan rutin dari daerah, maka pemerintah tidak memberikan dua tunjangan sekaligus dalam skema yang sama.
Pentingnya Memahami Aturan dari Sumber Resmi
Di kalangan guru, informasi tentang tunjangan memang sering menyebar sangat cepat.
Sayangnya, tidak semua informasi tersebut disertai penjelasan aturan yang lengkap.
Akibatnya, banyak guru yang merasa bingung ketika pencairan tunjangan ternyata tidak sesuai dengan harapan.
Karena itu Bapak/Ibu, ada baiknya kita selalu memeriksa informasi dari sumber resmi, seperti regulasi pemerintah, dinas pendidikan daerah, atau dokumen kebijakan yang berlaku.
Baca Juga: TERUNGKAP! THR ASN 2026 Belum Cair Semua, Baru Ada 3 Pemda Ajukan Pencairan, Ini Penjelasannya
Dengan memahami aturan sejak awal, kita bisa melihat kebijakan ini secara lebih jelas tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Pada akhirnya, kebijakan mengenai THR guru 2026 dan TPG 100 persen memang membawa harapan bagi banyak guru di Indonesia.
Namun memahami ketentuan yang berlaku akan membantu kita menyikapinya dengan lebih bijak.
Semoga informasi ini bisa menjadi pegangan awal bagi Bapak/Ibu guru agar tidak salah memahami kabar yang beredar.***




